Kota Malang

Pembahasan Ranperda Penanaman Modal, Wali Kota Malang Akan Mudahkan Investor

Diterbitkan

-

Pembahasan Ranperda Penanaman Modal, Wali Kota Malang Akan Mudahkan Investor
PARIPURNA: Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Ranperda Penanaman Modal. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Setelah sebelumnya enam fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umumnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal, kali ini giliran Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jawaban atas Ranperda di Rapat Paripurna, Rabu (24/05/2023) sore.

Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika Ranperda Penanaman Modal tersebut menurutnya di setiap daerah itu dianjurkan untuk menuju kemandirian fiskal. Dimana, yang berkaitan dengan investasi di Kota Malang akan dimudahkan.

“Yang namanya investasi itu tidak bisa serta merta, itu dapat tumbuh dengan baik ketika tidak dilakukan perbaikan pelayanan terhadap perizinan. Maka, yang menjadi amanat Presiden pada kita, selain masalah stunting, kemiskinan, itu juga bagaimana investasi bisa tumbuh dan berkembang dengan digitalisasi pelayanan publik, pelayanan bersama,” jelas Wali Kota Sutiaji, seusai melakukan paripurna.

Ditambahkannya, jika nantinya rancangan tersebut sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka akan terlihat jelas mengenai Standart Operasional Prosedurnya (SOP). Sehingga, antara reward dan punismentnya juga jelas.

Advertisement

Baca juga :

“Tentu ini memudahkan semua urusan sehingga nanti mereka (investor) ada ketertarikan dan berinvest untuk menanam modal di Kota Malang,” lanjutnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa lingkungan juga menjadi upaya yang tidak bisa dipisahkan untuk membangun kepercayaan dari para penanam modal. Sehingga, harus bisa menjaga kondisi yang nyaman, agar bisa menggaet para investor tersebut.

“Saya kira kalau orang menanamkan modal itu lihat situasi dan kondisi di lingkungan Kota Malang itu bagaimana. Nah ini yang juga harus dijaga bersama-sama, untuk menciptakan kondisi yang nyaman. Memang lingkungan tidak bisa dipisahkan dari upaya membangun trust kepada para investor,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam penyampaian jawaban mengenai Ranperda Penanaman Modal tersebut, ada 49 poin yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko. (rsy/sit/adv)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas