Banyuwangi

Pembangunan Masjid Attaubah Warohmah Desa Songgon Banyuwangi Dihentikan Satpol PP

Diterbitkan

-

Pembangunan Masjid Attaubah Warohmah Desa Songgon Banyuwangi Dihentikan Satpol PP
HENTIKAN: Petugas Satpol PP di lokasi bangunan masjid di Dusun Songgonrejo, Desa Songgon, Kecamatan Songgon, yang dihentikan. (memontum.com/aar)

Memontum Banyuwangi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Banyuwangi menghentikan pembangunan Masjid Attaubah Warohmah di Dusun Songgonrejo, Desa/Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, yang diduga menyerobot Tanah Kas Desa (TKD) Desa Songgon.

Untuk mendapatkan TKD tersebut, panitia diduga memalsukan tanda tangan salah satu tokoh masyarakat setempat untuk pembuatan ikrar hibah. Anehnya, pendirian masjid di atas tanah milik TKD Desa Songgon itu, tanpa dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) dan persetujuan dari kepala desa setempat. Namun, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Songgon, Husen, diduga sudah berani menandatangani surat surat ikrar hibah tersebut.

Melihat ketidakberesan pembangunan masjid tersebut dan diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Camat Songgon, Hardiono, pada tanggal 10 Januari 2022 berkirim surat kepada panitia pembangunan masjid dan mendesak panitia untuk menyerahkan IMB dan surat izin pamanfaatan TKD dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Bahkan dalam surat tersebut, Hardiono memberi waktu 7×12 jam agar panitia masjid menunjukkan IMB dan izin persetujuan pemanfaatan TKD tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan, panitia tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya, maka pembangunan masjid harus dihentikan.

Advertisement

Ketua BPD Desa Songgon, Husen, mengakui jika pembangunan Masjid Attaubah Warohmah tidak prosedural dan tanpa adanya Musdes. Bahkan dari hasil musyawarah panitia, terungkap adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh salah satu panitia. Dan pelaku pemalsu tanda mengakui serta telah membuat surat pernyataan

“Musyawarah panitia pembangunan masjid yang dilaksanakan di rumah kepala dusun pada Senin (07/02/2022) malam, terungkap adanya pemalsuan tanda tangan. Sementara pembuatnya atau orang itu, mengakui yang memalsukan tanda tangan tersebut,” kata Husen kepada memontum.com, Selasa (08/02/2022) pagi.

Baca juga :

Bahkan, si pemalsu tanda tangan sudah membuat pernyataan bermaterai. “Orang yang memalsukan tanda itu juga membuat surat pernyataan dan tanda tangan di atas materai,” imbuhnya.

Husen mengakui, jika dirinya menandatangani perjanjian hibah TKD tanpa ada persetujuan dari Pemdes Songgon, agar pelaksanaan pembangunan masjid tersebut bisa segera terlaksana. “Waktu itu saya langsung di sodori ikrar wakaf, ya langsung saya tandatatangani saja,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut Husen menjelaskan, panitia sangat grusah-grusuh mendirikan bangunan tersebut. Karena, tanpa ada persetujuan dari pemerintah daerah dan tidak adanya IMB, namun langsung membangun masjid.

“Hasil musyawarah, seluruhnya menolak pembangunan masjid ini diteruskan, karena proses pendirian masjid ini tidak dilengkapi persyaratan yang ada. Panitia terlalu grusah grusah yang akibatnya seperti ini,” paparnya.

Akibat dihentikannya pembangunan tersebut dan sudah menghabiskan dana ratusan juta rupiah, panitia maupun orang yang memalsukan tanda tangan tokoh masyarakat bakal berurusan dengan hukum.

Diduga, terlaksananya pembangunan masjid tersebut juga ada campur tangan perangkat pemerintahan desa kala itu. Karena, yang bersangkutan menyetujui secara lisan saat menduduki jabatan sebagai pejabat di pemerintah Kecamatan Songgon. Yang bersangkutan, menyetui secara lisan. “Waktu itu yang bersangkutan menyetujui juga. Tetapi tidak secara tertulis, hanya secara lisan saja,” ungkap salah satu warga. (aar/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas