Blitar
Pembangunan Ruko Tepi Sungai Tanpa IMB Tetap Dilanjutkan
# Satpol PP Kota Blitar Segera Tindak Tegas
Memontum Blitar –- Meskipun tidak mengantongi ijin atau tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan Rumah dan Toko (Ruko) di jalan A Yani atau tepatnya di sebelah Timur RS Budi Rahyu, Kota Blitar tetap dilanjutkan. Padahal sudah jelas Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak bisa mengeluarkan izin pembangunan Ruko tersebut.
Di lokasi nampak sejumlah pekerja kembali melakukan aktivitas. Pekerja terlihat sedang mengerjakan plesteran dinding bangunan. Selain itu, satu alat molen pengaduk semen dan pasir terlihat bekas dipergunakan.
Padahal sebelumnya beberapa tahun lalu, petugas Satpol PP Kota Blitar sempat menghentikan pekerjaan pembangunan Ruko di bantaran sungai tersebut. Sebab, lokasi pembangunan masuk kawasan jalur hijau dan belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, sebenanya sudah menerima permohonan IMB, namun DPMTKPTSP tidak bisa mengeluarkan izin. Hal tersebut karena selain lokasi pembangunan tersebut masuk kawasan jalur hijau, lokasinya juga berada di pinggir sungai. Bahkan pondasi bangunan terlihat mepet dengan bibir sungai. Seharusnya jarak bangunan dan bibir sungai sekitar 10 meter.
“Kalau soal izin pembangunan itu, yang jelas kami tidak bisa mengeluarkan. Dan kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, Kamis (2/11/2017).
Kondisi bangunan seperti di Timur RS Budi Rahayu ini, banyak ditemui di Kota Blitar. Kalau Pemkot harus membongkar bangunan tersebut, tu artinya juga harus menertibkan bangunan lain yang kondisinya sama.
“Kalau bangunan itu dibongkar berarti bangunan lain yang menyalahi aturan juga harus ikut dibongkar. Terus soal anggarannya bagaimana? Makanya ini masih mikir harus melangkah seperti apa”, tandas Suharyono.
Sementara Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Hariyanto mengaku masih belum mengecek ke lokasi. Dia akan menerjunkan anggota untuk mengecek lokasi pembangunan. Kalau benar pembangunan masih berjalan, dia akan memanggil pemiliknya.
“Pemiliknya akan kami panggil untuk menghentikan pembangunan. Kalau tetap dilanjutkan, kami akan menghentikan paksa”, kata Hariyanto.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi mengatakan, petugas Satpol PP harus bertindak tegas. Karena kawasan di lokasi pembangunan tersebut, jelas-jelas kawasan larangan mendirikan pembangunan. Apalagi, proses pembangunan juga belum mengantongi izin.
“Satpol PP harus tegas dalam menegakkan Perda. Kalau memang belum berizin dan masuk kawasan larangan, Satpol PP harus membongkar bangunan tersebut. Jangan tebang pilih dalam menegakkan Perda”, tandas Agus Zunaedi. (fjr/yan)