Bangkalan
Pembunuh Kades Karang Gayam Bertekuk Lutut, Buron Setahun
Memontum Bangkalan — MSR (20) warga Dusun Gading Desa Karang Gayam Kecamatan Blega, DPO (Daftar Pencarian Orang) pembunuhan berencana Kades (Kepala Desa) Karang Gayam Kecamatan Blega Bangkalan, HD (40) pada 11 Mei 2017 silam. Ditangkap oleh petugas gabungan anggota Satreskrim Polres Bangkalan dan Polsek Blega.
Waka Polres, Kompol Imam Pauji didampingi Kasubag humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin saat konfrensi perss, mengatakan tersangka MSR bersama adik kandungnya inisial MM melakukan pembunuhan berencana kades Karang Gayam, HD 11 Mei 2017 lalu di depan mushola Kampung Bungkol Desa Karang Gayam Kecamatan Blega Bangkalan. Adiknya sudah terlebih dahulu divonis oleh PN Bangkalan dan saat ini mendekam didalam penjara.
“Tersangka MSR akan dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut pengakuan Shulton, ia membunuh H. Dhofir lantaran sakit hati karena keluarganya selalu ditangtang oleh H. Dhofir. “Saya melakukannya karena saya sakit hati dengan tangtangan pak Kepala Desa kepada keluarga saya, karena saya tidak mau malu akhirnya saya bunuh pak Kepala Desa,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (7/4/2018).
Kronologis penangkapan, pada Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 01.00 Wib gabungan anggota Satreskrim dan Polsek Blega mengamankan MSR di rumahnya di Dsn Gading Desa Karang Gayam. Barang bukti yang diamankan Sebilah senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor Suzuki RKCOOL warna biru. (nhs/yan)