Kota Malang
Pembunuh Modus “Racun Biji Jarak” Direkontruksi, 23 Adegan Diperagakan
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rabu (9/5/2018) siang, Teguh dijebloskan bui Polres Malang Kota. Dia adalah pelaku pembunuhan terhadap Donny Suprayitno (59) warga Jl Simpang Raya Langsep VI, Kota Malang. Dony ditemukan tewas dii makam Umum Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa (1/5/2018) pagi.
Kepada petugas, Teguh mengaku membunuh Dony dengan cara diracun. Yakni memberikan minuman berupa campuran biji jarak dan ketan hitam. Teguh menipu Dony supaya meminumnya dengan alasan untuk pengobatan. Bahkan Teguh juga mengatakan kalau biji jarak tersebut adalah kacang arab. Bahkan saat korban sudah merasa pusing, terus dicekoki hingga tewas dan ditinggal di makam Janti.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa tersangka TS (Teguh Susatyo) membunuh korban dengan memberikan racun.
Korban diracun racikan biji jarak dan ketan hitam. Aksi itu sudah direncanakan karena TS jengkel ditagih hutang oleh korban. Dari pengakuan TS, dia memiliki hutang Rp 200 ribu kepada korban. Namun saat nagih, korban meminta tambahan Rp 50 ribu,” ujar AKBP Asfuri.
Setelah mempersiapkan biji jarak, TS kemudian mengatakan bahwa biji jarak tersebut adalah kacang arab yang akan berkasiat jika dicampur ketan hitam. Apalagi saat itu TS juga mengatakan bahwa obat racikannya bisa menyebuhkan segala penyakit korban.