Kota Malang
Pembunuh Modus “Racun Biji Jarak” Direkontruksi, 23 Adegan Diperagakan
“Korban percaya hingga mau mencari ketan hitam. Setelah mendapatkan ketan hitam, biji jarak dicampur dentan air. Kemudian TS menyuruh korban untuk meminumnya. Setelah minim korban merasa pusing namun terus dicekoki,” ujar AKBP Asfuri.
Korban semakin pusing hingga pingsan di kuburan Janti. Setelah itu ditinggal oleh tersangka hingga jenazah korban ditemukan keesokan paginya dalam kondisi tak bernyawa. “Kami lakukan penyelidikan hingga mengetahui korban meninggal akibat dibunuh. Kami lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka berinisial TS. Dia kami kenakan Pasal 340 KUHPdan 306 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar AKBP Asfuri.
Dari hasil pengembangan petugas, ternyata tersangka Teguh Susatyo tidak hanya sekali ini saja melakukan pembunuhan dengan modus yang sama. Sebelumnya dia juga meracun warga Kabupaten Malang. “Ada juga pembunuhan TKP Kabupaten Malang. Dia mengaku meracuni korban hingga tewas,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)