Hukum & Kriminal
Pembunuhan Karyawan Bengkel AC Didakwa Pasal Tunggal
Memontum Kota Malang – Tersangka pembunuhan M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ternyata sudah mulai disidangkan. Bahkan pada persidangan di PN Kota Malang, Senin (11/1/2021) siang, sudah tahap pemeriksaan saksi.
Dari 7 saksi yang dihadirkan, sudah 4 saksi yang sudah memberikan keterangan dalam persidangan. Setiap persidangan sendiri, Imron dihadirkan secara virtual dari LP Klas 1 Malang. Saksi yang sudah dihadirkan adalah Erwin Gunawan (45), Jordan Torukie (49), Ichwan Setiawan (44), Budi Harianto(26).
“Saksi-saksi sudah kami periksa yakni pemilik bengkel dan karyawan bengkel. Masih ada 3 saksi lagi yang kami periksa” ujar JPU Hanis SH saat bertemu Memontum.com di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (12/1/2021) siang.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH MH mengatakan bahwa Imron didakwa Pasal 338 KUHP.
“Saat ini sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dia kami dakwa dengan Pasal 338 KUHP,” ujar Wahyu Hidayatullah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Redi Setyo (20) warga RT 04/RW 02, Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang pada Kamis (3/9/2020) pagi, ditemukan tewas mengenaskan. Dia ditemukan di kamar tempat kerjanya di bengkel AC dan servis mobil ‘Family’ di Jl Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kondisinya terlentang dengan kepalanya tertutup jaket abu-abu. Selain itu didapati beberapa luka pada bagian kepala yakni dibagian kepala belakang dan telinga kiri atas yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
Jenazah Redi kemudian dibawa ke kamar mayat RSSA Malang untuk otopsi. Saat ini kasus tewasnya Redi masih dalam penyelidikan petugas Reskrim Polresta Malang Kota.
Pelaku pembunuhan terhadap Redi Setyo, akhirnya berhasil ditangkap petugas Resmob Polres Malang Kota pada Jumat (4/9/2020) malam.
Pelakunya berinisial I, rekan kerjanya sekaligus teman satu kamarnya di mess Bangkel AC Family Jl S Parman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pelaku berhasil ditangkap saat kabur di Kabupaten Malang
Tersangka pembunuhan terhadap Redi Setyo (20) warga RT 04/RW 02, Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya dirilis di Polresta Malang Kota.
Pelakunya adalah M Imron (18) warga Dusun Gading, Desa Gadingkembar, Kecamatan Jabung, atau Dusun Bali, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Saat dirilis Imron mengatakan bahwa dirinya merasa jengkel kepada Redi karena sering dimarahi. Dengan umpatan ‘Jan** matamu Su**’. “Saya sering diolok-olok dan dikatai kasar,” ujar Imron.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka MI bekerja di AC Family sebagai Cleaning service.
“Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi. Keduanya suka bermain game online. Pada Rabu malam tersangka memendam kemarahan karena diumpat hingga merencanakan pembunuhan. Pada Kamis pagi, tersangka memukul korban dengan palu milik bengkel. Dua kali dipukul pada bagian kepala, kemudian pada bahu. Untuk memastikan korban meninggal, tersangka memukulkan palu tersebut pada bagian dada,” ujar Kombes Pol Leo. (gie)