Berita Nasional

Pemerintah Perluas Operasi Pasar Minyak Goreng hingga ke Pasar Tradisional

Diterbitkan

-

Pemerintah Perluas Operasi Pasar Minyak Goreng hingga ke Pasar Tradisional

Memontum Jakarta – Kebijakan pemerintah memperluas operasi Pasar minyak goreng hingga pasar tradisional, diharapkan akan mempercepat kestabilan harga minyak goreng di pasaran. Hal itu, disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (05/01/2022). 

“Apalagi mayoritas minyak goreng di pasaran adalah minyak goreng curah atau bukan kemasan yang banyak dikonsumsi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan operasi pasar minyak goreng kemasan sederhana di toko ritel modern. Sebanyak 11 juta liter minyak goreng kemasan sederhana, digelontorkan dengan harga Rp 14 ribu per liter.

Hal itu, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, untuk memastikan adanya stok minyak goreng dengan harga terjangkau.

Advertisement

Edy mengakui, operasi pasar yang sudah dilakukan pemerintah memang belum membuat harga minyak goreng stabil karena dilakukan secara bertahap. “Memang butuh waktu. Yang terpenting masyarakat jangan panik,” tegas Edy.

Masih menurut Edy, untuk mengawal kebijakan tersebut, KSP akan melakukan monitoring pelaksanaan operasi pasar di lapangan bersama Kemendag. “Jika ada hambatan, KSP siap melakukan debottlenecking sesuai tugas dan kewenangan KSP,” tuturnya.

Baca juga

Seperti diketahui, Berdasarkan data Kemendag per 3 Januari 2022, harga minyak goreng curah Rp 17.900 per liter. Sementara minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 18.500 per liter dan minyak goreng premium sebesar Rp 20.300 per liter.

Berdasarkan data Kemendag per 3 Januari 2022, harga minyak goreng curah sebesar Rp 17.900 per liter. Sementara minyak goreng kemasan sederhana Rp 18.500 per liter dan minyak goreng premium Rp20.300 per liter.

Advertisement

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia, yakni USD 1.340/MT. Selain operasi pasar, Kemendag bersama Kementerian Koordinator Perekonomian mulai merencanakan pemberian subsidi minyak goreng dengan menggunakan dana pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). (hms/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas