Kota Malang
Pemilik Tenant di Malang Plaza Kembali Padati Gedung, Izin Masuk untuk Cek dan Ambil Barang Tersisa
Memontum Kota Malang – Sejumlah pemilik tenant atau stand, korban dari peristiwa kebakaran di Pusat Perbelanjaan Malang Plaza, saat ini sudah bisa masuk ke dalam areal gedung yang sudah ludes terbakar. Meskipun, akses untuk bisa masuk ke dalam itu, hanya sebatas untuk memastikan kondisi barang dan meminta izin dahulu kepada petugas. Kesempatan ini pun, tak awal dimanfaatkan sejumlah pemilik tenant atau stand, Jumat (05/05/2023) tadi.
Salah satu pemilik tenant atau korban, Kelik, yang sudah masuk ke dalam gedung, mengatakan jika kondisi toko miliknya memang ludes terbakar. Namun, pihaknya masih memiliki brankas yang bisa diselamatkan.
“Saya ada brankas di dalam. Hanya saja, yang bisa diselamatkan ini ya cuma sekitar 50 unit Handphone (Hp). Sisanya, sudah tidak bisa diselamatkan,” kata Kelik, di area luar gedung.
Sama halnya dengan Kelik, korban lainnya, Iron, juga mengatakan jika barang yang bisa diselamatkan yaitu hanya Hp. Namun, untuk jumlah HP yang terselamatkan, pihaknya masih belum mengetahui berapa jumlahnya.
“Tidak bisa dihitung, yang selamat ini berapa. Karena, masih belum saya cek kondisi baterainya. Tetapi kalau dihitung, banyak yang tidak selamat. Kalau kondisi di dalam tadi hancur semua dan yang tersisa cuma brankas,” kata Iron.
Baca Juga :
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
Kemudian, untuk mengambil barang tersebut, pihaknya hanya diberi waktu selama 30 menit dan juga didampingi oleh para petugas yang ada. Untuk kerugian yang dialami, pihaknya menyampaikan sekitar Rp 250 juta.
“Kalau pengajuan kemarin Rp 250 juta. Tetapi ini, masih belum tahu yang di dalam brankas seperti apa, nanti akan segera di cek,” lanjutnya.
Saat disinggung mengenai kebakaran yang diduga sebagai Force Majerure (peristiwa yang tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan, red), sehingga mengenai kerugian tidak ada tanggung jawab dari pihak manajemen, dirinya menyampaikan jika akan menempuh jalur hukum. “Kita nanti akan menempuh jalur hukum. Tapi, itu juga masih menunggu hasil kepastian dari manajemen. Seharusnya, kuasa hukum itu juga menemui kita, kesepakatan dari teman-teman rata-rata juga menuntut untuk ganti rugi,” imbuhnya.
Sementara itu, juga ada beberapa korban yang menyewa kios di Lantai I. Itu, tidak berhasil menyelamatkan barang miliknya. Sebab, tidak memiliki brankas untuk menyimpan HP yang dijualkan.
Dalam pantauan Memontum.com di lokasi di depan gedung, nampak ramai para korban yang bergantian dan mengantre untuk mengambil barang yang bisa diselamatkan. Sementara petugas, juga terus mengamankan lokasi. Sejumlah korban sendiri, mulai diizin untuk mengecek barangnya, paska Labfor Polda Jatim melakukan olah TKP. (rsy/sit)