Pemerintahan

Pemkab Malang Wacanakan Perda Khusus Covid-19

Diterbitkan

-

Pemkab Malang Wacanakan Perda Khusus Covid-19

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus mengatur tentang penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hal itu akan dibahas pada selasa (23/6/2020) malam. Rencana terkait Perda Khusus Covid-19 tersebut lantaran masih banyak ditemukan masyarakat yang kurang menghiraukan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Bupati Malang, HM. Sanusi mengatakan, Perda khusus penanganan Covid-19 tersebut nantinya juga akan mengatur sanksi bagi masyarakar yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Perda ini adalah turunan dari Perbup (Peraturan Bupati) Malang untuk mengatur sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ujar Sanusi, Selasa (23/6/2020).

Lebih lanjut Sanusi mengatakan, Perda tersebut memang dinilai sedang dibutuhkan. Sebab, hingga saat ini masih banyak masyarakat di Kabupaten Malang yang mengabaikan protokol kesehatan sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sanusi menyebut, hal itu dapat ditunjukan dari jumlah pasien terkonfirmasu positif Covid-19 yang hingga saat ini masih terus meningkat.

Advertisement

“Buktinya jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah. Di sisi lain, juga masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker,” imbuh Sanusi.

Sanusi menyebut, sanksi yang digambarkan akan diterapkan dalam Perda tersebut adalah seperti penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar selaku wakil Satgas Covid-19 New Normal Life Kabupaten Malang mengaku sangat mendukung dengan adanya rencana penyusunan perda Covid-19 tersebut.

“Wajib itu. Karena perda itu bisa menjadi piranti yang dibutuhkan untuk masyarakat dalam hal pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Advertisement

Hendri menambahkan, Perbup yang ada saat ini sifatnya hanya secara umum, tidak memuat penerapan sanksi secara spesifik.

“Nah jika perbup itu diturunkan jadi Perda Kabupaten Malang, maka pastinya akan ada sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak pakai masker, maka sanksinya tercantum dalam perda tersebut, misalnya sanksi 250 tersebut, atau kerja bakti di fasilitas umum selama seminggu,” pungkas Hendri. (iki/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas