Pemerintahan
Pemkab Sidoarjo Mulai Kembangkan Kawasan Timur Melalui Penataan Ruang
Memontum Sidoarjo – Konsep pengembangan wilayah kawasan Timur dibahas Pemkab Sidoarjo dalam Focus Group Discussion (FGD) di Fave Hotel Sidoarjo, Jumat (20/9/2019). Kegiatan yang menghadirkan asosiasi pengembang perumahan, asosiasi pengusaha industri, ikatan notaris serta himpunan pengusaha muda dan ikatan ahli perencanaan ini dibuka Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
“Konsep pengembangan wilayah kawasan Timur melalui penataan ruang untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Lebih jauh, Abah Ipul menguraikan aspek penting dalam pencapaian tujuan penataan ruang adalah aspek perencanaan pertanahan (penatagunaan tanah). Baginya perencanaan pertanahan bertujuan untuk mengatur dan mewujudkan penguasaan, penggunaan serta pemanfaatan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang.
“Nah, dalam FGD ini ada empat aspek pertanahan yang dibahas bersama. Yakni pertama masalah pengaturan penguasaan, kepemilikan tanah serta penataan penggunaan, pemanfaatan tanah. Kedua sistem administrasi pertanahan dan pengendalian hak kepemilikan sebelum dan sesudah berlakuknya Online Single Submission (OSS). Ketiga penataan hak atas tanah dalam rangka pengembangan wilayah Timur. Terakhir konsep pengembangan wilayah Timur Sidoarjo dalam bentuk pola dan struktur ruang sebagai panduan pemanfaatan ruang secara teknis,” ungkapnya.
Abah Ipul menilai ketersediaan tanah saat ini sangat terbatas. Sedangkan permintaan tanah semakin besar akibat pertambahan penduduk yang cukup tinggi. Tidak menutup kemungkinan hal ini menjadikan konflik antara tanah pertanian dengan kebutuhan pembangunan perumahan, industri dan daerah perdagangan.
“Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Apalagi laju perkembangan pembangunan wilayah harus diikuti, diawasi dan dikontrol dengan baik,” tegasnya.
Sementara agar tercapai tujuan rencana tata ruang wilayah itu, kata Saiful maka pemanfaatan ruang secara optimal, serasi dan berkeadilan. Selain itu, perencanaan tata ruang harus selalu digunakan sebagai landasan hukum bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan kondisi, keadaan dan potensi daerah masing-masing. Untuk itu diperlukan sarana pengendalian dan pencegahan yang diwujudkan dalam bentuk perizinan yakni izin pemanfaatan ruang.
“Kami berharap hasil FGD kali ini bisa menjadi dasar dan arahan reformasi agraria khususnya bagi Pemkab Sidoarjo dan Pemprov Jatim maupun pemerintah pusat. Selain itu, dapat memberikan solusi langkah-langkah alternatif baru dalam mengidentifikasi yang perlu dipedomani sejak berlakunya OSS (sistem perijinan online) di Sidoarjo pada aspek penataan ruang dan pengembangan wilayah di Sidoarjo,” tandasnya. Wan/yan