Pemerintahan

Pemkab Situbondo Tandatanganani Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten Situbondo, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo, melakukan penanganan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara yang bertempat di Aula Wibawa dhyaksa, Rabu (21/07) tadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Setiawan SH MHum, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan kerjasama di bidang perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejari Situbondo dengan Pemerintah Daerah Situbondo, sebagai implementasi salah satu tugas pokok dari Kejaksaan.

Baca juga:

Yakni, merupakan hal yang sangat penting di dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pasal 30 ayat (2) yakni eksistensi kejaksaan di bidang perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 yaitu Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak baik dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dengan MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo. Tidak lupa juga Kejaksaan Negeri Situbondo, akan mendukung Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam urusan pajak.

Advertisement

“Dengan MoU ini, Kejaksaan Negeri Situbondo membuka kesempatan untuk membantu Pemerintah Kabupaten Situbondo, khususnya SKPD untuk konsultasi dan koordinasi terkait persoalan Hukum perdata dan Tata Usaha Negara maupun dalam mengamankan pembangunan Kabupaten Situbondo,” ujarnya.

Sementara Bupati Situbondo, Karna Suswandi, mengatakan apabila nanti diperjalanan misalkan ada kesulitan-kesulitan yang ditemui berkaitan dengan persoalan-persoalan Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, maka Pemerintah Kabupaten dalam hal ini bisa meminta bantuan sekaligus bantuan hukum termasuk pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.

Lebih lanjut Bupati Karna menambahkan, wujud dari sebuah kerjasama sebetulnya sudah terjalin sangat erat. Hanya saja, ini menjadi formalitas untuk memperbarui litigasinya bahwa hari ini Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo tentang penanganan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo.

“Utamanya, untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum Perdata dan hukum Tata Usaha Negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan.

Advertisement

Maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai kerangka atau landasan dilakukannya mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan tugas Umum Pemerintah Kabupaten Situbondo yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Perjanjian kerjasama ini, tambahnya, dimaksudkan dalam rangka persiapan dan kesiapan ke depan terhadap penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam mengemban dan melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan misinya. Termasuk, upaya perlindungan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.

“Perjanjian kerjasama ini juga merupakan file hukum dan sekaligus merupakan pintu masuk (entry point) dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum tertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya oleh Kejaksaan Negeri Situbondo kepada pemerintah Kabupaten Situbondo dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat,” ujarnya.

Diharapkan, tambahnya, dimasa mendatang tidak terjadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah. Karena, apabila setiap permasalahan hukum ditangani dengan baik maka dampaknya tidak hanya positif bagi masyarakat, akan tetapi juga potensial meningkatkan kewibawaan dan suksesnya pembangunan di Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai pelayan publik yang profesional.

Advertisement

Acara penandatanganan MOU ini juga dihadiri seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Situbondo, yang mengikuti secara virtual diantaranya Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Situbondo, Camat se-Kabupaten Situbondo dan 132 kepala desa se Kabupaten Situbondo serta bagian Hukum sekretariat Daerah. (her/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas