Kota Batu
Pemkot Batu Larang Seluruh ASN Suka Pamer Via Medsos
Memontum Kota Batu – Pemkot Batu melarang pegawainya atau aparatur sipil negara (ASN) menampilkan gaya hidup mewah yang dipublikasikan di media sosial (Medsos). Hal ini, menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, untuk hidup sederhana.
Dikatakan Sekda Kota Batu, Zadiem Efisiensi, bahwa larangan bagi pegawai untuk mempublikasikan kehidupan mewah merupakan upaya mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel. “Kami melarang ASN yang berdinas di lingkungan Pemkot Batu untuk menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial yang secara langsung dilihat oleh masyarakat umum,” terang Zadiem, Kamis (06/04/2023) tadi.
Baca juga:
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Larangan itu, tambahnya, menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/1916/SJ tanggal 31 Maret 2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Untuk itu, dengan kebijakan tersebut Pemkot Batu dengan tegas meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Kota Batu, untuk menerapkan pola hidup sederhana.
“Penerapan SE ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap ASN Pemerintah Daerah. Dan, yang jelas Pemkot Batu akan mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada ASN yang mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya,” tegasnya. (put/sit)