Pemerintahan

Pemkot Batu Melaunching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Guna Tekan Pelanggaran

Diterbitkan

-

Walikota Batu Dewanti Rumpoko bersama Forpimda Malang Raya.
Walikota Batu Dewanti Rumpoko bersama Forpimda Malang Raya.

Memontum Kota Batu – Sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) akan diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal tersebut diterapkan karena masih banyak ditemukan masyarakat yang kurang disiplin dalam melaksanakan Inpres No 6 Tahun 2020.

Untuk itu dengan bersinergi bersama Kepolisian, TNI, kejaksaan, hakim dan Pengadilan Negeri Malang, Pemkot Batu melaunching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, Rabu malam (16/9/2020) di halaman Balaikota Among Tani.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berharap dengan dibentuknya Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ini bisa membuat masyarakat lebih tertib serta disiplin untuk melaksanakan himbauan dari Pemerintah.

“Kita masih sering melihat bahwa masyarakat kita banyak yang tidak menggunakan masker, atau membawa masker namun tidak dipakai dengan benar, nanti tim pemburu yang akan mengejar serta menindaknya, padahal dengan memakai masker itu adalah untuk kesehatan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Dewanti.

Advertisement

Langkah ini ditempuh pemerintah, mengingat sosialisasi dilakukan secara gencar dan masif sudah dilakukan, namun tingkat kesadaran masyarakat masih relatif rendah. Menurutnya, hal itu bisa diukur dari tingkat prevalensi Covid-19 Kota Batu.

“Masyarakat jangan berpikir kalau ini sudah landai. Harus tetap patuhi dan media bisa membantu secara promotif menyerukan protokol kesehatan,” seru dia.

Walikota lepas tim pemburu pelanggar protokol kesehatan.

Walikota lepas tim pemburu pelanggar protokol kesehatan.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama yang bertindak sebagai inspektur apel memberikan pengarahan langsung kepada 150 personel yang tergabung dalamTim Pemburu pada operasi yustisi yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Operasi yang dilakukan sejak 14 September lalu hingga batas waktu yang tak bisa ditentukan.

Tim berjumlah 150 personel ini gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub. Mereka akan dibagi dalam tiga sesi per hari. Mereka melaksanakan tugas secara bergantian. Setiap harinya akan digelar operasi yustisi minimal dua kali sehari.

Harvi menuturkan, pihak TNI dan kepolisian hanya membantu pelaksanaannya saja. Leading sector utama berada di pundak Satpol PP Kota Batu.

Advertisement

Ia menambahkan, meski penggunaan masker sangat vital di masa pandemi, masih saja ada yang tak memakai masker. Di samping itu, sebagian kecil masyarakat lainnya menggunakan masker hanya saja tak ditutup sempurna.

Sanksi denda yang akan dimulai per 17 September akan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Malang. Hakim nanti akan menggelar sidang di tempat serta sanksi denda diberikan saat itu juga.

Ia menjelaskan, analogi pelaksanaan sidang pelanggar protokol kesehatan hampir sama dengan sidang tilang. Pemberian sanksi denda yang diberikan berpedoman pada Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jatim 53 tahun 2020 serta Perwali Kota Batu Nomor 78 Tahun 2020. Sanksi denda akan dicatat sebagai pemasukan yang disetorkan ke kas negara.

“Semoga dengan cara seperti ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat patuh protokol kesehatan,” harap dia.

Advertisement

Ia meminta kepada masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan karena kesadaran demi keselamatan diri. Bukan merasa terpaksa agar lolos dari sanksi denda selama operasi yustisi. Apalagi operasi ini akan digelar berkesinambungan hingga batas waktu tak ditentukan.

“Dilakukan secara berkesinambungan sampai masyarakat sadar. Kalau sudah sadar, tidak perlu kena sanksi denda dan sanksi lainnya,” imbuh dia.

Kajari Kota Batu, Supriyanto turut hadir dalam kegiatan launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan yang digelar di halaman Balaikota Among Tani.

Menurutnya, kegiatan ini sebagai komitmen nyata Pemkot Batu menegakkan protokol kesehatan. Terlebih, hukum tertinggi saat ini adalah keselamatan masyarakat. Sehingga perlu wujud nyata melindungi keselamatan masyarakat.

Advertisement

Mantan Kajari Gorontalo itu, menilai pemberian sanksi denda telah diperkuat dengan landasan regulasi sebagai legitimasi penindakan. Dengan berpedoman pada instrumen regulasi yang ada.

“Jangan sampai kita, penegakan hukum tapi prosedurnya cacat hukum,” timpal dia.

Supriyanto menambahkan, penegakan dipengaruhi sistem hukum yang meliputi subtansi hukum berupa regulasi, struktur hukum yang menjadi implementasi penegakan hukum dan budaya sadar hukum.

Pada aspek kesadaran hukum masih dinilai relatif rendah, mekipun massif dilakukan sosialisasi. Langkah promotif yang tak membuahkan hasil optimal, perlu diperkuat dengan upaya tegas pemberian sanksi denda. Sehingga bisa menegakkan protokol kesehatan.

Advertisement

“Agar masyarakat juga sadar demi keselamatan dirinya sehingga keadaan bisa pulih seperti sediakala,” pungkasnya. (bir /adv)

 

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas