Pemerintahan
Polres Malang Luncurkan Tim Pemburu Pelanggar Covid-19
Memontum Malang – Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH memimpin pelaksanaan apel malam yang di pusatkan di halaman Mapolres Malang, pada Rabu (16/9). Dalam pelaksanaan yang dihadiri pula Forkopimda Kabupaten Malang itu, juga dilakukan peluncuran Tim Pemburu Pelanggar Covid-19 (Team Mobile Covid-19 Hunter) untuk wilayah hukum Polres Malang.
“Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan atau tim mobile covid hunter ini, tidak hanya dari kepolisian. Namun, melibatkan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP dan dinas terkait. Ada pun sasarannya, yakni akan bergerak mobile untuk memantau pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat,” kata Kapolres saat memberikan sambutan.
Ditambahkan pria dengan dua Melati di pundak itu, dalam pelaksanaan tugas di lapangan atau patroli, petugas akan melakukan penindakan dengan memberikan sanksi. Ada pun bentuknya, itu beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Yakni, mulai dari berupa sanksi sosial, sanksi denda, hingga pidana.
“Kita sudah punya Perda Provinsi Jawa Timur yaitu Nomor 2 Tahun 2020, yang didalamnya memuat sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Jadi, kita tinggal menindak-lanjuti dan menerapkan saat melaksanakan patroli,” tegasnya.
Masih menurut Kapolres Malang, dengan diterjunkannya tim pemburu pelanggar protokol kesehatan ini, tentunya akan menambah kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan tertib menjalankan protokol kesehatan. Sehingga, dapat mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang.
“Tentunya, untuk melindungi masyarakat atau yang bersangkutan sendiri bersama keluarga, dalam mengantisipasi penyebaran Covid 19,” tukas AKBP Hendri. (cw2/sit)