Kota Batu
Pemkot Batu Pertanyakan Usulan Pengalihan Status Jalan Penghubung Giripurno-Karangploso
Memontum Kota Batu – Terhitung sejak 2018 yang lalu, Pemkot Batu telah mengajukan usulan pengalihan jalur penghubung Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menuju Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ke Pemprov Jatim. Bahkan, diketahui jika usulan tersebut sebenarnya sudah dituangkan dalam RPJMD 2017 hingga 2018.
“Rencana itu, belum ada kejelasan hingga kini. Oleh karena itu, Pemkot Batu berkirim surat ke Pemprov Jatim, untuk menanyakan realisasi wacana itu,” kata Plh Wali Kota Batu, Zadiem Efisiensi, Selasa (17/01/2023) tadi.
Pengalihan jalur itu, tambahnya, agar status kelas jalan di lokasi itu juga ditingkatkan kelasnya. Mengingat, jalur itu menjadi akses masuk dan keluar ke Kota Batu, dari sisi jalur Utara. Harapannya, dengan peningkatan status jalan tersebut, maka dapat mengatasi persoalan kemacetan terutama saat masa liburan.
“Terkait pengajuan alih status Jalan Bendo (Giripurno-Karangploso) menjadi jalan provinsi, itu terus kami usahakan. Terbaru, Pemkot Batu telah bersurat kepada Gubernur Jatim pada 15 November 2022 tentang perubahan status jalan kota menjadi jalan provinsi,” terang Zadiem.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Terkait dengan daerah lain, menurutnya, memang perubahan status jalan itu perlu kesepahaman antara Pemkot Batu dan Pemkab Malang serta Pemprov Jatim.
Karena, kondisi jalan tersebut separuhnya berada di Kota Batu dan separuhnya masuk Kabupaten Malang atau berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang.
“Sebenarnya, Jalan Giripurno (Batu) sudah bagus dan lebar. Tinggal jalan dari perbatasan Giripurno Ke Karangploso, yang kurang bagus dan kurang lebar. Sehingga, tidak leluasa untuk dilewati kendaraan besar,” ujarnya.
Ditegaskan Zadiem, jalan yang diusulkan itu perlu diambil alih menjadi jalan provinsi. Karena, jalan itu sebagai alternatif menuju Kota Batu. “Sangat disayangkan untuk pemeliharaan jalur alternatif sangat minim. Tepatnya di jalur sepajang Pandanrejo-Giripurno Kota Batu, yang berbatasan langsung dengan jalur Karangploso, Kabupaten Malang. Serta, terbatasnya anggaran,” tegasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022, telah tertuang rencana perubahan status ruas jalan Kota Batu-Giripumo menjadi jalan provinsi. Sedangkan, ruas jalan yang diusulkan untuk dialihkan status menjadi jalan provinsi di ruas jalan Batu-Giripurno, memiliki panjang 4,329 kilometer. Panjang ruas jalan Giripurno (4,3 kilometer)-Karangploso (4,4 kilometer), itu mencapai 8,7 kilometer. (put/sit)