Kota Batu

Pemkot Batu Wajibkan Booster untuk Masyarakat dan Wisatawan

Diterbitkan

-

Pemkot Batu Wajibkan Booster untuk Masyarakat dan Wisatawan

Memontum Batu – Pemkot Batu wajibkan vaksin dosis tiga atau booster. Regulasi ini, tidak hanya berlaku untuk masyarakat, namun juga bagi wisatawan. Bahkan, hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 440/20/SE/422.104/2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat.

Wakil Wali kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan bahwa dalam SE tersebut disampaikan, kalau masyarakat wajib vaksin booster sebagai persyaratan memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum. Diantaranya, seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dan area publik lainnya.

“Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anak usia dibawah 18 tahun. Sedangkan masyarakat yang tidak bisa vaksin karena alasan kondisi kesehatan, diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit (RS) sebagai bukti ketika masuk tempat wisata atau fasilitas publik,” kata Wawali Kota Batu, Minggu (07/08/2022) tadi, kepada Memo X (grup Memontum.com).

Baca juga :

Advertisement

Lebih lanjut disampaikan, bahwa SE Wali Kota Batu tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ Tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi lanjutan (Booster) bagi masyarakat. Sehingga, capaian atau percepatan vaksinasi booster di Kota Batu, pun kian naik.

Menurutnya, dengan vaksin booster menjadi syarat ketika akan memasuki tempat wisata dan fasilitas umum, maka akan membantu meningkatan minat masyarakat Kota Batu, dalam mengikuti vaksin booster. Di satu sisi, untuk wisatawan juga turut terbebas dari ancaman Covid-19. Terlebih, bagi masyarakat atau pun wisatawan, selama ini menganggap vaksin dosis kedua sudah cukup. (rul/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas