Bengkulu
Pemkot Bengkulu Optimis Wujudkan KLA Berpredikat Nindya
Memontum Bengkulu – Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan didampingi Sekda, Arif Gunadi dan Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM, I Made Ardana menjamu Kepala LPKA Kelas II Bengkulu, Ahmad Junaidi, beserta jajaran di Balai Kota Bengkulu, Selasa (07/02/2023) tadi. Pertemuan ini, membahas indikator-indikator dalam mewujudkan dan menyukseskan Kota Bengkulu menjadi kota layak anak.
Sebagai bagian dari kluster kelima, dalam hal ini LPKA ikut berperan serta berpartisipasi dalam tujuan untuk bersama mewujudkan dan menyukseskan Kota Bengkulu, menjadi Kota Layak Anak (KLA) berpredikat Nindya. LPKA Kelas II Bengkulu, nantinya akan semangat membantu dan mendukung program pemerintah Kota Bengkulu. Untuk itu, LPKA berharap dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam mewujudkannya.
“Kita meminta dukungan dari Pemkot Bengkulu, mengenai sarana dan prasarana. Yang mana, LPKA ikut berperan serta berpartisipasi dalam tujuan untuk bersama mewujudkan Kota Bengkulu layak anak,” ujar Ahmad.
Menurutnya, KLA sendiri akan terwujud dengan diikuti suksesnya pemenuhan dan perlindungan kepada setiap anak. “KLA ini pasti akan kita raih, jika kita semua bisa memastikan hak tumbuh dan berkembang. Serta, perlindungan dari kekerasan dapat kita berikan kepada setiap anak. Tentu program-program yang telah kita lakukan harus terus menerus dibenahi. Salah satunya pemenuhan sarana dan prasarana,” jelasnya.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Sebagai informasi, terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi oleh setiap peserta KLA. Keenamnya dibagi menjadi enam klaster. Pertama, klaster kelembagaan mencakup keberadaan Perda KLA, kelembagaan KLA, keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media. Kedua, klaster hak sipil kebebasan, yang meliputi keberadaan dan kemudahan akses akta kelahiran, informasi layak anak, dan partisipasi anak.
Klaster ketiga adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan (perkawinan anak, lembaga konsultasi bagi orang tua/anak, lembaga pengasuhan alternatif dan infrastruktur ramah anak). Klaster keempat adalah kesehatan dasar dan kesejahteraan, meliputi persalinan di Faskes, prevalensi gizi, Faskes dengan pelayanan ramah anak, air minum dan sanitasi, kawasan tanpa rokok.
Klaster kelima, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, mencakup PAUD, wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak dan pusat kreativitas anak. Keenam, klaster perlindungan khusus, terutama bagi korban kekerasan dan eksploitasi, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas, anak berhadapan dengan hukum/terorisme/stigma. (mc/bkl/gie)