Kota Malang

Pemkot Malang Lakukan Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Eks Cucian Mobil di Exit Tol Madyopuro

Diterbitkan

-

BONGKAR: Suasana saat pengosongan dan pembongkaran bangunan eks cucian mobil. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan eks cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig RT 01 RW 03, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (20/12/2023) tadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, yang dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai perundangan undangan. “Dari proses hukum di pengadilan sudah kita lewati, penetapan pengadilan sudah ada, ruang konsinyasi juga sudah diserahkan di pengadilan dan penetapan pengadilan kan keluarnya hari Jumat (08/12/2023) lalu. Maka, sekarang kita tinggal melakukan giat untuk pelaksanaan apa yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” kata Sekda Erik.

Ditambahkannya, jika infrastruktur dan prasarana yang ada di kawasan tersebut kemendesakannya dari waktu ke waktu semakin tinggi. Apalagi, untuk mengatasi soal kemacetan yang ada. Terlebih, itu berada di sekitar Exit Tol Madyopuro, Kota Malang.

“Ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena di kawasan sini kalau tidak dilakukan penertiban tingkat kecelakaan juga naik terus dari waktu ke waktu. Kan ini jadi ruas jalan bottleneck exit tol,” katanya.

Advertisement

Dalam penindakan pengosongan dan pembongkaran, menurutnya dilakukan secara tegas. Namun, tetap mengedepankan aspek humanis. Sehingga, beberapa material yang ada masih bisa dimanfaatkan oleh yang bersangkutan.

“Makanya hari ini kita kawal langsung, bersama dengan Kabag Ops dari Polresta Malang Kota. Ada juga dari dinas terkait, untuk mengawal giat ini supaya tetap berjalan secara humanis. Pembongkaran pun kita juga upayakan dilakukan secara baik, tidak langsung diratakan semua,” ucapnya.

Baca juga :

Disebutkan Erik, jika hasil pembebasan lahan tersebut yaitu tetap sama seperti semula, yakni Rp 491 juta. Itu sebagai bentuk ganti rugi Pemerintah Kota Malang yang wajib dibayarkan pada pemilik lahan.

Advertisement

Secara terpisah, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa usai dilakukan pengosongan dan pembongkaran, nantinya akan segera dilakukan aspal hotmix. Sehingga, diharapkan ketika menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru), mendatang jalan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik dan lancar.

“Aman saya lihat tadi, saya kan memantau terus. Karena ini Jalan Provinsi maka besok akan langsung kita hotmix supaya nanti Nataru lancar. Mudah-mudahan pergerakan di sekitar Sawojajar, orang yang akan masuk Kota Malang, maupun keluar diharapkan tidak terganggu dengan permasalahan yang ada,” ucap Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu juga menyampaikan bahwa pembongkaran itu juga sebagai salah satu sinyal untuk pembangunan Tol Malang – Kepanjen.

“Ini nanti juga akan menjadi suatu pertimbangan. Kan Exit Tol di Kota Malang sudah selesai. Sekarang kita lihat bagaimana nanti Malang-Kepanjen ini aja,” imbuhnya.

Advertisement

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut turut melibatkan jajaran OPD terkait. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Bagian Hukum Pemkot Malang, Perumda Tugu Tirta Kota Malang, camat hingga lurah. Selain itu, juga melibatkan Polresta Malang Kota, BPN dan PLN Malang.

Dalam pantauan Memontum.com, pembongkaran itu dilakukan dengan menggunakan dua alat berat dan beberapa truck untuk sebagai sarana pengangkut material. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas