Hukum & Kriminal

Sengketa Hak Asuh Anak di Kota Malang, Pihak Ayah Optimis Menang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Ahsanul (52) warga Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, bersama kuasa hukumnya, Angga Citalada, angkat bicara terkait gugatan hak asuh anak, yang saat ini berada di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ayah dari AJM (13) ini, mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi kasasi yang diajukan oleh Diana Malayanti (44), mantan istrinya, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. “Saya tidak seperti yang diomongkan oleh pihak Bu Diana, dalam pemberitaan beberapa hari lalu,” ujar Ahsanul, Selasa (19/12/2023) tadi.

Dijelaskan oleh Ahsanul, bahwa sejak bercerai dengan Diana pada 2012 lalu, pada tahun 2012, hak asuh AJM, anaknya jatuh pada ibunya. “Dalam putusan saat itu, saya harus menafkahi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya dan akan naik 10 persen setiap tahunnya. Pada tahun-tahun setelah itu, karena penghasilan saya belum tentu naik, saya pun menyesuaikan. Tetap memberikan nafkah, walau tidak memberikan kenaikan sampai 10 persen setiap tahunnya,” ujarnya.

Pada 4 Januari 2023, dirinya masih mengirim nafkah anak sebesar Rp 1,9 juta. “Namun pada 7 Januari 2023, anak saya lari dari ibunya dan tinggal di rumah saya. Karena AJM tinggal bersama saya, nafkah anak tidak lagi saya kirim ke Bu Diana. Untuk biaya pendidikan sekolah, tetap saya yang membayar,” jelasnya.

Advertisement

Karena AJM saat itu ingin tinggal bersamanya, Ahsanul kemudian mengajukan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kota Malang. Putusan di Pengadilan Agama Kota Malang, diputus September 2023 dimenangkan Ahsanul. Sedang putusan di tahap banding pada November 2023, perwalian anak juga dimenangkan Ahsanul.

Baca juga :

“Saya jelaskan bahwa sekitar Mei 2023, AJM pulang ke ibunya. Saat itu, dia pulang dengan membawa celengannya berisi uang sekitar Rp 7 juta. Saat itu, saya anggap uang tersebut untuk nafkah AJM. Sehingga saat putusan PA Kota Malang, perwalian anak saya menangkan dan di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya juga saya menangkan, hak asuhnya ikut ke bapak,” urainya.

Sementara itu, kuasa hukum Ahsanul yakni Angga Citalada, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di tingkat kasasi. Pihaknya optimis akan menang, hak asuh anak di pihak suami. “Saat PA maupun banding, majelis hakim, tentu mempunyai pertimbangan dan keyakinan. Berdasarkan bukti bukti yang terungkap di persidangan. Salah satunya, juga kesanggupan sang ayah untuk memberikan uang nafkah anak,” ujarnya.

Harapannya, pihak ayah bisa bertemu anaknya. “Untuk memori tahap kasasi, kami sudah menerima. Ya kami siap saja menghadapi. Dengan dengan kontra memori. Dan kami yankin, kebenaran akan menemui jalannya. Harapan kami, sang ayah bisa bertemu anaknya kembali,” ujarnya.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Diana Malayanti, terus memperjuangkan hak asuh anaknya hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Bersama kuasa hukumnya, Sumardhan, dirinya akan berjuang agar hak asuh putranya yakni AJM (13), bisa kembali didapat.

Sumardhan menilai, bahwa perkara tersebut seharusnya nebis in idem. Dimana, suatu perkara yang tidak dapat diperiksa kedua kalinya. Untuk itulah, dirinya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang No.744/Pdt.G/2023/PA.Mlg dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas