Kota Malang

Pj Wali Kota Malang Optimis Soal Pembebasan Lahan Cucian Mobil Segera Terselesaikan

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku optimis terhadap permasalahan pembebasan lahan cucian mobil di wilayah Madyopuro, Kota Malang, dapat segera terselesaikan. Walaupun saat ini, permasalahan itu masih sedang dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN).

Pria yang kerap disapa Wahyu, itu menyampaikan jika permasalahan itu juga menjadi komitmennya. Sehingga, pihaknya juga meminta ada percepatan dalam penyelesaiannya.

“Karena memang sudah menjadi komitmen saya bahwa dalam penyelesaian ini saya minta ada percepatan. Yang jelas apapun keputusannya dari pengadilan akan kita lakukan,” ujar Pj Wali Kota Wahyu, Jumat (03/11/2023) tadi.

Saat disinggung terkait dengan pencabutan konsinyasi, Wahyu menyampaikan jika belum mengetahui persoalan tersebut. Pihaknya akan meminta informasi terkait hal itu pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, bagian hukum dan dinas terkait.

Advertisement

“Saya baru mengetahui pencabutan konsinyasi hari ini. Sampai hari ini tadi belum ada laporan yang masuk. Tetapi tadi pagi saya sudah memanggil Pak Sekda. Nanti saya akan tanyakan faktor apa yang menjadi pertimbangannya,” ucapnya.

Baca juga :

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) penyelesaian dan pembebasan lahan cucian mobil, Achmad Wanedi, menyampaikan jika Pemerintah Kota Malang harus memiliki ketegasan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Apalagi menurutnya, lahan cucian mobil itu bukan milik pribadi, melainkan milik negara.

“Ini butuh ketegasan saja, tanah dan status harus jelas. Ini bukan ganti rugi tapi ganti untung apalagi disinyalir itu tanah negara. Jadi kemarin yang masuk ke pansus bahwa tanah itu milik negara. Tapi tanah negara yang dipakai oleh masyarakat. Mereka juga berhak,” ujar Wanedi-sapannya.

Kemudian, Wanedi juga mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui mengenai putusan pencabutan konsinyasi lahan cucian mobil tersebut. Mengingat, permasalahan itu telah berjalan alot sejak kepemimpinan Wali Kota Malang sebelumnya.

Advertisement

“Mestinya diselesaikan di zaman pemerintah sebelumnya dan dilanjutkan dengan Pj Wali Kota, namun harus melewati jalur konsinyasi. Mereka sudah berkoordinasi dengan pihak ahli waris, maka selanjutnya jika konsinyasi tidak ada titik temu maka dititipkan ke pengadilan dan sudah berlangsung. Terus terang sampai sekarang baru mendengar kabar ini, kami berharapnya agar keputusan itu yang terbaik supaya sarana jalannya segera digunakan semestinya,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas