Pemerintahan
Pemkot Malang Mulai Malam Ini Cabut Kebijakan Pemadaman Penerangan Jalan Umum
Memontum Kota Malang – Kearifan Lokal yang diusung Kota Malang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat banyak menuai pro dan kontra. Salah satu yang paling disorot adalah aturan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dimatikan pukul 20.00 WIB. Namun, malam ini (06/07) kebijakan tersebut akan dicabut.
“Benar, keputusan itu kami ambil melalui evaluasi pada penerapan PPKM Darurat. Sejak 3 Juli dan berjalan beberapa hari kemarin,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji.
Baca juga:
- Lagi..Kawanan Maling Lumajang Bobol Kandang Milik Warga Kedungjajang dan Sikat Dua Ekor Sapi
- Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam
- Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
Sehingga resmi malam ini, warga Kota Malang tak perlu khawatir lagi ketika melewati titik-titik tertentu yang selama 3 malam sempat dimatikan PJUnya. “Mulai hari ini 6 Juli 2021 PJU akan dinormalkan kembali,” tegas Sutiaji.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku bahwa pihaknya telah memperhatikan berbagai pertimbangan dan banyak masukan secara seksama.
“Karena dalam situasi seperti ini, Kita perlu untuk cermat dan akurat, berhati-hati sekaligus juga segera dalam eksekusi,” sambungnya.
Meskipun kebijakan ini telah dicabut, Sutiaji tetap menghimbau dan mengajak semua warga Kota Malang untuk mematuhi dan membantu menyukseskan PPKM Darurat yang masih berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021 kedepan.
“Mari kita dukung dan doakan untuk tenaga kesehatan yang berada dalam garda terdepan dalam menghadapi covid-19 semuanya diberikan kesehatan dan kekuatan. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan dan dijauhkan dari wabah covid-19,” ujar Sutiaji. (hms/mus/ed2)