Kota Malang
Pemkot Malang Mulai Rancang RPJMD Tahun 2020
Memontum Kota Malang—Meski 2020 masih jauh, namun Barenlitbang Kota Malang menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Malang Tahun 2020, untuk membahas program kerja di tahun 2020. Dimana sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 yang menyatakan bahwa pembangunan harus berkelanjutan dan sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Acara yang melibatkan 120 peserta tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Walikota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, SH, MH, yang berlangsung di Hotel Aria Gajayana Malang, Kamis (31/1/2019).
Menurut Bung Edi, sapaan akrab Wawali, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode selama 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RKPD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 16, RKPD disusun dengan tahapan persiapan penyusunan; penyusunan rancangan awal; penyusunan rancangan; pelaksanaan musrenbang; perumusan rancangan akhir; dan penetapan.
Sedangkan Permendagri nomor 86 tahun 2017, rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. “Artinya, apa yang saat ini kita hadiri dan laksanakan secara bersama, merupakan perwujudan dari amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017. Dengan adanya forum konsultasi publik rancangan awal RKPD ini, diharapkan terdapat masukan dan saran yang bersifat membangun, baik dari perangkat daerah maupun dari pemangku kepentingan,” jelas Bung Edi.
Bung Edi berpesan, agar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang mampu bekerja semaksimal mungkin, dengan mewujudkan program kegiatan yang pro kepada rakyat. “Program kegiatan tersebut harus tertuang dalam RKPD Kota Malang Tahun 2020, meskipun nanti masih harus dibahas lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada; Selain itu, bulan januari hingga maret 2019 ini, kita memiliki agenda yang penting pula, sebagai bagian dari pelaksanaan amanat permendagri nomor 86 tahun 2017, yaitu musrenbang RKPD tahun 2020” jelas Bung Edi.
Sementara itu, Kepala Barenlitbang Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut bukan saja untuk memenuhi tahapan penyusunan RKPD, namun juga sekaligus sebagai sarana komunikasi interaktif dan dialog untuk membangun komunikasi dan masukan dari seluruh aspek pentahelix. “Dalam kegiatan ini, kami berharap mendapat saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKPD dari semua pemangku kepentingan, dengan tujuan agar dokumen perencanaan tahun 2020 akan semakin komprehensif dan berkualitas,” tandas Erik.
Pada kesempatan tersebut juga telah ditandatangani berita acara kesepakatan forum konsultasi publik rancangan awal RKPD antara Barenlitbang, DPRD, perwakilan OPD, Perwakilan Perguruan Tinggi, komunitas dunia usaha, dan media. (adn/gie)