Kota Malang

Pemkot Malang Rakor Pemantauan Kondisi Politik, Bahas Ketentuan Kampanye

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang—Kota Malang relatif kondisif selama ini. Salah satu terciptanya kondusif karena koordinasi, kerjasama, saling bertukar komunikasi. Kekompakan menjadi ciri khas Kota Malang. Ini menjadi stressing yang disampaikan Sekda Kota Malang, Wasto pada acara rakor (rapat koordinasi) Pemantauan Kondisi Politik Daerah di ruang sidang Balaikota Malang (26/9/2018).

Rakor ini diikuti 60 peserta dari unsur tim pemantauan terpadu pengaman konflik sosial, TNI, Polri, OPD terkait seperti Dispora, BPBD, DPMPTSP, Humas, Kominfo dan Jurnalis. Narasumber dari KPU dan Bawaslu Kota Malang.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan dalam forum ini pentingnya kondusifitas dengan antisipasi kerawanan sosial. “Kita menyadari sedikit kecolongan, mahal harganya. Situasi kondusif terus akan kita jaga. Karena bagian dari sebuah aset untuk menciptakan dan mendorong pada banyak pihak untuk bisa lebih tertarik dan berkunjung ke Kota Malang. Saya bersyukur dan berterima kasih atas bantuan dari jajaran instansi vertikal unsur TNI, Polri, kantor pertanahan dan lain-lain. Koordinasinya sungguh bagus, itulah gaya dan ciri khas Kota Malang dalam menghimpun kekuatan bersama untuk menghindari sebuah potensi-potensi kerawanan yang tidak kita inginkan“ ujarnya.

KPU dan Bawaslu Kota Malang sudah sukses dalam menyelenggarakan pemilu serentak Tahun 2018 dengan terpilihnya Walikota Malang masa Jabatan 2018-2023. Selanjutnya pemilu serentak Tahun 2019 yang berlangsung pada 17 April 2019 sudah memasuki masa kampanye sejak 23 September 2018. Kampanye damai dan Pemilu damai secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta meningkatkan partisipasi politik secara luas menjadi harapan semua pihak.

Advertisement

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin hadir dalam rakor ini menyampaikan ketentuan seputar alat peraga dalam kampanye pemilu. “Total baliho yang difasilitasi KPU adalah 180, total spanduk 578 ini yang difasilitasi KPU. Partai politik juga punya hak memasang sendiri dengan approvel KPU,” ujar Zainudin. Berdasarkan Perwali No. 27 Tahun 2015, pasal 28 menyebutkan bahwa tempat pemasangan reklame dengan atribut/identitas organisasi keagamaan, partai politik, bakal calon peserta pemilu dan calon peserta pemilu tidak diperbolehkan dipasang di Kawasan Jalan Ijen, Kawasan Bundaran Jalan Tugu, Kawasan Jalan Kertanegara, Kawasan Jalan Veteran, Kawasan Alun-alun Merdeka, Kawasan Tempat ibadah, Kawasan Taman/hutan kota di Jalan Malabar, Kawasan Taman Merjosari, Kawasan prasarana dan sarana pendidikan dan Kawasan kantor-kantor pemerintahan.

Sementara itu, Bawaslu Kota Malang menyampaikan larangan kampanye 2019 sesuai dengan Undang-Undang nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bawaslu berharap netralitas ASN, TNI dan Polri Kota Malang tetap terjaga. “Perlu bapak ibu ketahui harapan kita netralitas ASN, TNI dan Polri tetap terjaga. Jangan sampai di masa-masa kampaye telah dimulai 23 September ini. Jangankan menjadi petugas, menjadi peserta saja ada ancaman pidananya,” ujar Rusmifahrizal Rustam dari Bawaslu Kota Malang. (hms/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas