Kota Malang
Pemkot Malang Terbitkan SE Terkait Pelaksanaan Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2022, terkait pelaksanaan Idul Adha dan kurban dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Di dalam aturan tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyatakan bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah selama PPKM Level 1, tetap bisa dilaksanakan.
“Jumlah maksimal jamaah antara lain maksimal 100 persen dari kapasitas tersedia. Namun yang terpenting, menerapkan protokol kesehatan dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenag dan Inmendagri,” jelas Wali Kota Sutiaji, Rabu (22/06/2022) tadi.
Dijelaskan Wali Kota Sutiaji, untuk aturan pemotongan hewan kurban, dirinya mendorong masyarakat menggunakan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Namun, pihaknya juga memperbolehkan masyarakat menggunakan fasilitas di luar RPH-R dengan persyaratan tertentu.
“Untuk panitia yang melaksanakan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Yakni dengan melaporkan ke panitia melalui link yang disediakan,” lanjutnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022, untuk panitia yang melakukan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R, wajib melaporkan melalui tautan http://bit.ly/HewanKurban22 kepada dinas terkait. Selain itu, hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi dan teknis.
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Dijelaskannya, untuk persyaratan syariat Islam berarti hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan dan cukup umur. Kemudian untuk persyaratan administrasi berarti hewan kurban harus memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKKH).
“Persyaratan teknis hewan sehat ini harus dilakukan pengecekan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang,” ucapnya.
Pihaknya menghimbau, agar panitia nantinya bisa memisahkan hewan sakit atau diduga sakit. Kemudian, melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang. Selain itu, panitia juga harus bertanggung jawab dan mengawasi proses pemotongan hewan kurban. Dalam hal ini, termasuk saat mengawasi penanganan daging, jeroan dan limbah.
Hal terpenting, menurutnya yakni pelaksanaan kurban selama PMK, harus mengoptimalkan peran dokter hewan dan paramedik veteriner. Kemudian, juga perlu melibatkan juru sembelih halal dan petugas terkait lainnya yang berada di bawah pengawasan dokter hewan yang berwenang. (hms/rsy/sit)