Kabupaten Malang
Pemuda Blitar “Gondol” Motor Kakek Wonosari, Demi Balap Liar
Memontum Malang–Tersangka Vindra Irwanto (19) warga Dusun/Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Kamis (10/1/2019) siang mengaku menggondol motor orang karena ingin menjadi pembalap jalanan.
Ia tak sendiri menginap di rumah tahanan Polsek Wonosari. Ia satu sel bersama tersangka M Abdul Rokhim (20) warga Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Keduanya dibekuk anggota Reskrim Polsek Wonosari sejak dilaporkan warga bernama Djono (63) warga Dusun Rekesan RT02/RW03, Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Laporan korban sejak Kamis, 20 Desember 2018 silam. Selasa, 18 Desember 2018 pagi, berawal kedatangan dua tersangka ke rumah korban. Korban mengenal bapak tersangka. Sebab itu ia tidak curiga.
Seharian di Wonosari, tersangka kemudian meminjam sepeda motor Suzuki Smash milik korban. Korban mengijinkannya karena tersangka berjanji hanya tiga hari pinjam dan segera mengembalikan motor. Motor kemudian dibawa tersangka ke Blitar.
Siapa sangka, motor itu tidak kunjung dikembalikan tersangka. Di Blitar, diakui tersangka, ia dan Rokim mempreteli motor. Motor kemudian dipakai untuk balap liar di jalanan. “Saya ingin punya motor Bu,” aku tersangka.
Terkait kasus ini, Kapolsek Wonosari, AKP Triwik menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya menelusuri dan menyelidiki kasus penipuan disertai penggelapan itu hingga Blitar. Dalam penyelidikan anggotanya, pihaknya mendapati motor telah dipreteli tersangka.
“Sepeda motor itu tidak dijual tersangka. Tapi dipakai untuk trek-trekan. Sempat dipreteli bagian dek motor, ” urai Triwik kepada wartawan. (sos)