Banyuwangi

Pemuda Pengangguran Perkosa Siswi SMP

Diterbitkan

-

TANGKAP : Tersangka DS, saat diamankan Reskrim Polsek Cluring di Kediamannya. (ist)

Memontum Banyuwangi – Diduga melakukan pemerkosaan anak dibawah umur, DS (16) pemuda pengangguran warga Kecamatan Cluring diciduk Polisi, Rabu (31/7/2019) siang.

Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Madreas mengatakan, perkenalan antara tersangka dengan korban NDW (15) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Benculuk, dari media sosial, fesbuk (FB).

“Pada bulan Mei 2019, korban dan tersangka berkenalannya lewat FB, setelah itu tersangka mengungkapkan perasaan hatinya ke korban,” ujar Kapolsek Cluring.

Lanjut Kapolsek Cluring, setelah pacaran lewan dunia Maya. Pada 26 Juli tersangka ingin bertemu langsung. Keinginan bertemu tersebut disambut baik baik korban dan membuat janji bertemu di RTH Desa Benculuk.

Advertisement

“Setelah bertemu di RTH Desa Benculuk, pada sore harinya tersangka mengajak korban kerumahnya, bahkan menginap dirumah tersangka,” kata Iptu Bedjo Madreas.

Masih menurut Kapolsek Cluring, saat menginap dirumah tersangka. Pada pukul 21.30 tersangka bersama korban masuk kedalam kamar, tersangka menciumi korban.

“Pada pagi harinya, rumah tersangka dalam keadaan sepi. Pada saat itu korban masih dalam keadaan tidur, melihat tubuh korban, tersangka ingin menyetubuhi korban, dan mengikat korban dengan seutas tali plastik warna hitam, dengan tujuan korban agar tidak bergerak,” paparnya.

Bahkan saat korban terbangun akibat tangannya diikat tali, tersangka justru berbuat tidak senonoh, membuka daster korban, dan melakukan perbuatan layaknya suami istri. Usai melampiaskan nasfunya, tersangka melarang korban pulang.

Advertisement

“Ketika tersangka keluar, dan rumah dalam keadaan sepi, korban berhasil kabur, pulang kerumahnya, dan menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya,” beber Iptu Bedjo Madreas.

Mendengar cerita anaknya, orang tua korban MM (60) langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Cluring, agar kasus ini diproses secara hukum.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat 76D atau pasal 76E jo pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

“Dari penangkapan tersangka, juga diamankan barang bukti berupa, 1utas tali plastic warna hitam, 1 potong baju tidur / daster warna merah, 1 potong bh / bra warna pink kemerahan, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong kaos lengan panjag warna hitam kombinasi putih, 1 potong celan panjang kain warna hitam dan 1 potong celana dalam warna biru,” pungkas Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Madreas. (tut/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas