Hukum & Kriminal
Pemuda Trenggalek Main Keroyokan, Masuk Bui, Langsung Lemes
Memontum Trenggalek – Hajar hingga babak belur dan maki – maki pengendara motor yang melintas, sekelompok pemuda yang merupakan warga Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya tersebut 3 pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan 2 lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga pelaku tersebut diantaranya Ramadhan Gilang Mandala Putra (19), Mohammad David Deva Daviano dan JB (17) yang ketiganya merupakan warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan bahwa 3 pelaku sudah diamankan dan 2 lainnya masih DPO.
“Dalam kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama – sama ini, petugas mengamankan 3 pelaku. Dan 2 pelaku lainnya yakni AB dan OV masih DPO,” ungkap Kapolres, Jumat (17/01/2020) siang.
Kapolres menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban bersama 3 temannya sedang melintas di jalan Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo. Saat itu korban berboncengan menggunakan sepeda motor. Tiba – tiba tanpa alasan yang jelas pelaku AB memaki – maki korban dengan kata -kata kasar.
Diketahui di lokasi tersebut ada beberapa teman dari pelaku AB yang berjumlah kurang lebih 10 orang. Tak terkecuali pelaku Ramadhan, Mohammad Dan JB yang ikut terlibat.
“Saat itu pelaku AB langsung memukul korban dan mengenai pelipis sebelah mata kiri korban hingga korban terjatuh, ” imbuhnya.
Tak tinggal diam, korban sempat berupaya melarikan diri tetapi dari arah belakang, pelaku lain menendang kepala dan punggung korban secara bersama -sama.
Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian mata kiri, kepala belakang bengkak dan punggung memar.
“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Watulimo dan selanjutnya dirawat inap salah satu klinik di Watulimo untuk mendapatkan perawatan intensif,” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, pihak keluarga yang tak terima atas perlakuan tersebut, selanjutnya melapor ke Polsek Watulimo.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami minta kepada para pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri dengan baik-baik. Dan petugas akan tetap mencari pelaku untuk selanjutnya menjalani proses hukum hingga selesai,” pungkasnya.
Kepada pelaku, lanjut Kapolres, akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (mil)