Lumajang
Penambangan Pasir di Lumajang Baru 23 Lokasi yang Berijin
Memontum Lumajang–-Penertiban terhadap Penambang Pasir Ilegal terus dilakukan oleh Polisi Pamong praja kabupaten Lumajang, hal ini di sampaikan Kasatpol PP Kabupaten Lumajang Drs Basuni pada wartawan, Senin (11/12/2017) di halaman parkir Pemkab Lumajang.
“Beberapa minggu ini kita telah melakukan penertiban terhadap para penambang pasir ilegal yang ada di kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Basuni Juga menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penertiban di wilayah kecamatan Pasirian dan Kecamatan Candipuro.
“Beberapa hari kedepan kita juga akan melakukan penertiban terhadap penambangan pasir ilegal yang ada di candipuro dan pasirian,” terangnya
Saat ditanya apa yang menjadi kesulitan pihak Satpol PP dalam melakukan penertiban selama ini yang terkesan tidak pernah habis, padahal persoalan tambang pasir ilegal di kabupaten Lumajang adalah problem persoalan yang sudah bertahun-tahun, Basuni mengatakan tidak ada kesulitan karena selama ini pihaknya sudah melakukan pembinaan.
“Kita selama ini sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi, setelah kita turun ke bawah memang banyak perijinan dari ESDM Propinsi Jawa Timur yang belum turun dan masyarakat membutuhkan itu, sementara masyarakat kita para penambang itu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari bergantung pada penambangan pasir,” ungkap Basuni.
Menurut Basuni sampai hari ini perijinan pasir yang sudah turun di kabupaten Lumajang mencapai 23, selebihnya masih dalam proses di ESDM Propinsi Jawa Timur.
“Beberapa waktu lalu ada 22 yang sudah berijin dan sekarang ditambah lagi di Jugosari ada yang sudah turun jadi menjadi 23 yang sudah bisa beroperasi,” pungkas Basuni.(adi/yan)