Blitar
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 Diperpanjang
Memontum Blitar— Hari terakhir pendaftaran Partai Politik (Parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, hanya ada 10 Partai Politik yang mendaftarkan diri. Pendaftaran parpol secara serentak ditutup, Senin (16/10/2017) pukul 24.00. Sebelumnya KPU RI telah memberikan batas waktu selama 14 untuk melakukan pendaftaran.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan, Lukman Hakim menyampaikan, hingga batas akhir Senin (16/10/2017) pukul 24.00 kemarin, tercatat ada 10 parpol di Kabupaten Blitar yang resmi mendaftar sebagai Parpol peserta Pemilu 2019. Dimana ke 10 parpol tersebut diantaranya, Partai Perindo, Partai Golkar, PAN, PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PPP, PDIP, dan PKPI.
“Kita kemarin menunggu sampai jam 12 malam sesuai batas waktu yang ditentukan. Hasilnya ada 10 parpol yang telah mendapat tanda terima memenuhi persyaratan yang telah ditentukan”, kata Lukman Hakim, Selasa (17/10/2017).
Lukman Hakim menambahkan, sebenarnya sudah banyak parpol yang sudah terdaftar di KPU RI namun belum mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar. Sehingga KPU RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 585 tentang perpanjangan pendaftaran 1 x 24 jam pada hari ini, Selasa (17/10/2017).
“Untuk parpol yang belum mendaftar dan masih perlu melengkapi berkas pendafatran, kita minta segera menyerahkan persyaratan ke KPU jika ingin menjadi parpol anggota pemilu 2019”, imbuh Lukman Hakim.
Lebih lanjut Lukman Hakim menjelaskan, selain 10 parpol itu ada 4 parpol yang sudah datang ke KPU berniat untuk mendaftar. Namun karena persyaratan belum lengkap, maka pihaknya meminta untuk memperbaiki karena masih ada perpanjangan.
“4 partai yang masih memperbaiki diantaranya Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, dan Partai Rakyat”, jelas Lukman Hakim. (fjr/yan)