Probolinggo
Sanksi Putar Balik Libur Lebaran Diperpanjang Hingga 24 Mei Mendatang

Memontum Probolinggo – Kepolisian Republik Indonesia memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota, Raden Muhammad Jauhari saat memimpin Apel Harian di Lapangan Mako Polres Probolinggo Kota.
Baca Juga:
- Wali Kota Probolinggo Dorong Penerapan Dashboard Monitoring di RSUD dr Mohammad Saleh
- Jaga Ekosistem Perairan, Wali Kota Probolinggo 4 Tebar Bibit Ikan di Ranu Sentong
- Deteksi Dini PTM, Pemkot Probolinggo Gelar Cek Kesehatan Gratis Bagi Seluruh ASN
- Peringatan Harlah 1 Abad NU, Wali Kota Probolinggo Ajak Warga NU Jadi Mitra Strategis Membangun Daerah
Operasi Ketupat 2021 akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran. Kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.
“Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD masih berlangsung,” terang AKBP. Raden Muhammad Jauhari. Senin (17/05).
Sementara itu, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah, menyebutkan hal ini dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/05).
Roni juga mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021 dan tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan yang melakukan arus balik Lebaran, dua posko penyekatan mudik Lebaran yang ada di Exit Tol Muneng maupun Tongas juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung,” kata AKP Roni Faslah. (geo/ed2)
















