Kota Malang
Pendekatan Humanis Bapenda Kota Malang Muluskan Target PKB dan Opsen BBNKB

Memontum Kota Malang – Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menunjukkan hasil positif. Dengan pendekatan humanis dan edukatif kepada Wajib Pajak (WP), capaian penerimaan dua sektor tersebut terus meningkat dan diyakini akan memenuhi target pada tahun 2025 ini.
Kepala Bapenda Kota Malang melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa penerapan cost sharing atau bagi hasil antara Bapenda Provinsi Jawa Timur dan Bapenda Kota Malang untuk jenis pajak PKB dan BBNKB baru mulai berjalan di tahun 2025 ini. “Untuk jenis PKB dan BBNKB, tahun 2025 ini kami diberikan cost sharing sebesar 66 persen untuk Pemkot Malang, sedangkan 34 persen masuk ke Bapenda Provinsi. Ini baru pertama kali dijalankan, sebelumnya murni dikelola provinsi,” jelas Syarif, saat ditemui, Rabu (05/11/2025) tadi.
Dari target PKB sebesar Rp 126,2 miliar, realisasi hingga 5 November 2025 telah mencapai Rp 106,9 miliar atau 84,6 persen. Meski demikian, pihaknya optimis bahwa target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun.
“Kalau melihat tren progres per triwulan dan per semester, insyaallah target ini akan tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, untuk opsen BBNKB, dari target sekitar Rp 57,8 miliar, realisasi sudah mencapai Rp 44,3 miliar. Menurutnya, capaian tersebut juga berkat sinergi dan adaptasi cepat antara Bapenda Kota Malang dan Samsat Malang Kota.
Baca juga :

“Kami memang harus cepat beradaptasi dengan tim Samsat Malang Kota. Koordinator wilayah juga aktif mengikuti briefing dan pelatihan teknis, agar mekanisme penagihan dan pelaporan berjalan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Selain optimalisasi sistem, Bapenda Kota Malang juga mengedepankan pendekatan humanis dengan melakukan edukasi langsung kepada wajib pajak (WP). Masyarakat diberikan pemahaman terkait pentingnya membayar pajak serta kemudahan akses pembayaran.
“Kami sampaikan secara ringan saat sosialisasi, bahwa pajak ini banyak jenisnya dan semua penting untuk pembangunan. Kami ingin masyarakat sadar pajak, bukan karena takut ditagih, tapi karena paham manfaatnya,” katanya.
Kemudahan pembayaran juga menjadi perhatian. Saat ini, pembayaran PKB maupun opsen BBNKB sudah dapat dilakukan secara online, melalui gerai Indomaret, QRIS, mobile banking, hingga kanal digital lainnya. “Pembayarannya mudah dan bisa dari mana saja. Sama seperti pembayaran pajak lainnya, semuanya sudah serba digital,” tambahnya.
Sebagai informasi, pengelolaan PKB dan BBNKB diatur melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 25 November 2024, menggantikan Pergub Nomor 46 Tahun 2023. Aturan tersebut memuat ketentuan dasar pengenaan serta mekanisme penghitungan pajak kendaraan bermotor di daerah. (rsy/sit/adv)











