Hukum & Kriminal
Pendiri SPI Kota Batu jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Penyidik juga Bidik Tersangka Lain
Memontum Surabaya – Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan pendiri Sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, yakni JE, sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap murid. Status JE yang sebelumnya sebagai saksi terlapor, secara otomatis sudah berubah menjadi tersangka, setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan gelar perkara pada Kamis (05/08) lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa akan ada penyidikan lebih lanjut berkaitan penetapan tersangka JE. Polisi juga akan menyidik potensi tersangka lain.
Baca juga:
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
“Kami sampaikan perkembangan penanganan kasus SPI Kota Batu. Hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, penyidik telah menetapkan JE sebagai tersangka,” terang Gatot, Jumat (06/08) tadi.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka, hari ini mendampingi pelapor dugaan kekerasan seksual, menghadiri gelar perkara di Polda Jatim. “Dalam gelar perkara hari ini, pelapor memberikan masukan untuk menjadi pertimbangan utama dalam kasus ini,” ujar Arist.
Setelah mendengarkan keterangan pelapor, sesi kedua gelar perkara hari ini dilanjutkan pembahasan internal tim penyidik Polda Jatim.
Recky Bernadus Surupandy kuasa hukum JE, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Karena pihaknya juga mengikuti seluruh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (ade/sit)