Hukum & Kriminal

Pengacara Terdakwa Dugaan Korupsi DBHCHT Diskominfo Pamekasan Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat

Diterbitkan

-

Pengacara Terdakwa Dugaan Korupsi DBHCHT Diskominfo Pamekasan Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat

Memontum Pamekasan – Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021, memasuki babak baru. Siapa sangka, perkara itu kini telah menggelinding ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Yang menarik, terdakwa kasus dugaan korupsi, RA melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, menyembunyikan pelaku sesungguhnya. Pasalnya, dalam dakwaan terdapat kata ‘turut serta’ dalam pemborongan yang dianggapnya masih ada pelaku utama yang dikaburkan dalam surat dakwaan.

Hal itu diungkapkan Sulaisi Abdurrazaq, dalam sidang lanjutan dengan agenda keberatan (eksepsi), Jumat (08/07/2022) tadi. Dalam eksepsinya, Sulaisi mengatakan, kata turut serta dalam pemborongan, berarti peran RA diposisikan sebagai pihak yang turut serta. Bukan pelaku sesungguhnya.

“Lalu, siapakah pelakunya? JPU dalam dakwaannya nyata-nyata ‘menyembunyikan’ pelaku sesugguhnya. Sehingga, ini merugikan RA. Sampai saat ini, kami melihat pemeriksaan ini hanya berdasarkan kepada cetak cover baliho yang tidak mengalami kerugian negara,” ujar Sulaisi, keheranan.

Advertisement

Sulaisi menyebut, surat dakwaan penuntut umum tidak menggambarkan pelaku sesungguhnya. Seolah-olah, hanya RA yang berposisi sebagai orang turut serta yang jadi tersangka. Sementara RA, hanya mengikuti arahan dan perintah atasan dalam melaksakan tugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Tanpa mengambil keuntungan. Dan tanpa adanya kerugian negara. Selama ini, Diskominfo dalam urusan kasar-kasar meski bukan tugasnya, RA selalu dimintai bantuan oleh atasan untuk melaksanakan. Sebagai bawahan, RA tidak dapat menolak perintah demi lancarnya pekerjaan,” ujarnya.

Baca juga :

Sulaisi menambahkan, JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam mendakwa tersangka RA. Terbukti, dengan tidak dijelaskan pelaku sesungguhnya. Pria Kelahiran Sumenep itu menegaskan, rumusan surat dakwaan tidak boleh menyimpang dari hasil penyidikan. Artinya, uraian surat dakwaan JPU harus berdasarkan fakta sebenarnya.

“Bagaimana peristiwa ini dilakukan?. Oleh siapa sebenarnya delik dilakukan?. Apakah fakta tersebut sengaja disembunyikan dan tidak disampaikan dalam surat dakwaan demi tercapainya misi penuntut umum dengan cara mengaburkan surat dakwaan?,” paparnya.

Advertisement

Dengan disembunyikannya pelaku sesungguhnya, dianggap Sulaisi, ini menyulitkan kliennya dalam melakukan upaya hukum. Untuk itu, dakwaan jaksa penuntut umum jelas-jelas tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Sementara itu, JPU Kejari Pamekasan, Munarwi mengatakan, tudingan pengacara nantinya ada sidang khusus. Sidang khusus mengagendakan pembuktian siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi DBHCHT Diskominfo tersebut.

“Nanti di ada pembuktian. Tidak ada pelaku utama yang disembunyikan. Butuh alat bukti di persidangan. Menghadirkan saksi-saksi,” bantahnya.

Disinggung mengenai RA hanya menerima perintah dari atasan, dalam berkas pemeriksaan tidak ada yang menyebutkan tersangka RA hanya menjalankan perintah atasan. Munarwi juga tidak mempermasalahkan meski surat dakwaan JPU disebut tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. “Tidak masalah,” ujarnya singkat. (udi/srd/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas