Banyuwangi

Pengangguran Tapi Bisa Beli Sabu

Diterbitkan

-

Tersangka FA berikut barang bukti sebelum di kirim Satnarkoba Polres Banyuwangi.

Memontum Banyuwangi – Asyik pesta sabu di sebuah rumah, di Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, di geberek aparat Polsek Rogojampi, seorang pemuda, FA (30) warga Dusun Krajan, Desa Songgon. Kecamatan Songgon berhasil diamankan aparat setempat.
Dikatakan Kapolsek Rogojampi. Kompol Suharyono, dari penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan satu pelaku dari empat orang yang melakukan pesta sabu.
“Tiga nama yang kabur tersebut, sudah ada digenggamannya, inisialnya masih saya rahasiakan,”terang Kompol Suharyono, Kamis (3/5/2018) siang.
Dari penggerebekan itu, kata Kompol Suharyono pihaknya berhasil mengamankan alat bukti berupa, sebuah bong, plastik klip bening berisi sabu-sabu yang telah digunakan, sebuah pipet kaca ada sisa sabu, 2 buah sedotan plastik warna putih, satu bungkus rokok marlbiro, korek api gas, sebuah lilitanplastik warna putih bening yang ujung dibakar, dan satu HP Samsung J2 warna hitam.
“Barang bukti yang diamankan itu, sekarang diamankan untuk dijadikan alat bukti,”kata Kapolsek Rogojampi.
Penggerebekan ini, lanjutnya atas informasi dari masyarakat adanya sejumlah pemuda yang sedang pestabsabu. Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengecakan tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, FA sedang fly, on berat, sedangkan tiga orang lainnya berhasil kabur,”tandasnya.
Swtelah dilakukan pengecekan terhadap FA, dia ternyata positif memakai zat psikoterapika jenis sabu-sabu. Dan yang bersangkutan diancam UU No.35/2009 tentang Narkotika, pasal 114 sub 112 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka FA langsung kami kirim ke Polres Banyuwangi untuk diperiksa lebih lanjut,”ucap Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono (ars/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas