Hukum & Kriminal
Penganiaya Balita Kota Batu Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Memontum Kota Batu – Polres Batu akhirnya melaksanakan konferensi pers untuk memberikan keterangan rinci tentang kronologis dugaan penganiayaan terhadap Balita N (2,5) tahun, yang dilakukan oleh calon ayah tiri korban berinisial WK(25), warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Bertempat di Ruang Rupatama Polres Batu, Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, memberikan keterangan langsung dugaan penganiayaan anak di bawah umur, Rabu (27/10/2021) malam.Dalam keterangannya itu, Kapolres mengatakan, bahwa akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku dan ibu korban, tinggal bersama sejak bulan Agustus sampai Oktober tahun ini. Keterangan pelaku, bahwa korban sering rewel dan merasa bahwa korban menjadi beban ekonomi. Itu karena, korban bukan anak biologisnya.
Jadi, setiap ada masalah dengan ibunya, korban jadi pelampiasan kekesalan,” ujar Kapolres.Hasil dari visum RS, terang Kapolres, diketahui bila korban mengalami luka di sekujur tubuh mulai luka bakar akibat siraman air panas hingga bekas sulutan rokok di beberapa bagian tubuh.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Bahkan, ada bekas gigitan di jari-jari kedua tangannya. “Jadi, setiap kali dia (korban, red) rewel atau pas kesal, kemudian melampiaskan ke korban. Pelaku melakukan penganiayaan saat ibu korban sedang tidak di rumah,” jelasnya.Saat ini, tambahnya, korban sedang dirawat di RS dengan pendampingan dokter dan psikolog untuk memberikan trauma healing baik kepada ibu dan bayinya.Penganiayaan itu sendiri, dilakukan selama korban dan ibunya tinggal bersama tersangka di Desa Junrejo.
“Jadi periode penganiayaan itu dilakukan sekitar 1 bulan terakhir ini. Meski ibunya tahu tapi tidak berani melaporkan karena mendapat ancaman dari tersangka bila menceritakan tidak akan di nikahi,” urainya.
Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa bak mandi warna hijau, gayung warna biru, dan panci aluminium. “Alat itu kita jadikan BB karena dipakai untuk melukai korban seperti gayung untuk menyiram bayi dengan air panas,” paparnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kota Batu, Iptu Yussi Purwanto, saat mendampingi Kapolres mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah paman korban melapor. Setelah itu, Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan dan tidak kurang 1×24 jam, berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin dini hari (25/10/2021) sekitar pukul 2.00 Wib.
“Saat ini korban telah mendapatkan perawatan intensif dari tim dokter dan psikolog, dan kondisinya sudah semakin membaik baik atas luka serta mentalnya, semoga segera ceria dan bahagia,” paparnya. (bir/sit)