Hukum & Kriminal

Pengedar dan Pengguna Sabu Asal Tlogowaru Diringkus Polresta Malang

Diterbitkan

-

DITAHAN: Tersangka AL dan SST saat dirilis di Polresta Malang Kota. (ist)

Memontum Kota Malang – Seorang pengguna dan pengedar Sabu-sabu (SS), masing-masing berinisial AL alias Ali (38), sopir truk, warga Jalan Istiqomah Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan SST alias Susanto (45) buruh harian lepas, warga Jalan Nusa Barong, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (12/08) tadi, dirilis di Polresta Malang Kota. Keduanya di tangkap beberapa hari lalu di rumah masing-masing, karena terlibat dalam penggunaan SS.

Al sendiri, yang dalam penyidikan adalah pengguna SS, ditangkap dengan Barang Bukti seberat 0,5 gram. Sedangkan SST, adalah pengedar yang telah menjual SS kepada Al. Saat ditangkap, SST kedapatan menyimpan 10 bungkus SS siap edar dan uang Rp 600 ribu, hasil penjualan SS kepada Al.

Baca juga:

Informasi Memontum.com, bahwa AL dan SST adalah sahabat yang sudah kenal cukup lama. Bahkan saat SST menjual SS, AL yang menjadi pelanggannya. Penangkapan ini, bermula setelah petugas Reskoba Polresta Malang Kota, mendapat informasi bahwa ada peredaran Narkoba di kawasan Tlogowaru.

Atas informasi itu, Sat Reskoba Polresta Malang Kota yang langsung dipimpin Kasat Reskoba, AKP Danang Yudanto, melakukan penyelidikan di lokasi hingga berhasil menangkap AL. Dari penangkapan itu, AL kedapatan satu poket SS seberat 0,5 gram. Kepada petugas, Al mengatakan bahwa SS miliknya dibeli dari sahabatnya berinisial SST dengan harga Rp 600 ribu. Pembelian itu, dilakukan secara langsung di rumah SST.

Advertisement

Pembelian itu, menurut tersangka, dilakukan sejak Juli 2021 atau sudah beberapa kali beli ke SST. Dirinya pun mengaku, sengaja mengkonsumsi SS agar kuat saat mengemudikan truk Malang-Jakarta.

Petugas pun, kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap SST di rumahnya. Saat itu, SST sudah tidak bisa lagi mengelak karena petugas mendapati 10 poket SS dan uang Rp 600 ribu hasil penjualan SS kepada AL.

SST mengaku kepada petugas, bahwa dirinya membeli SS dari FE, yang hingga saat ini masih buron. Dirinya membeli sebanyak 5 gram SS seharga Rp 5 juta. Selain dikonsumsi sendiri, SS tersebut juga dijual kembali.

KBO Reskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap karena kasus Narkotika. “Tersangka AL kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan SST kami kenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahin 2009 dentan ancaman seumur hidup, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Iptu Bambang. (gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas