Kota Malang

Pengedar Ganja Polowijen Susul ‘Pasien’ Masuk Bui

Diterbitkan

-

Tersangka Nur Kholik. (ist)

Memontum Kota Malang—–Pengedar ganja, Nur Kholik (31) warga Jl Sembilang, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhirnya berhasil ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota. Nur Kholik adalah sosok yang telah menjual ganja kepada Erdin Ramadhan (18) warga Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Nur Kholik ditangkap atas pengembangan penangkapan Erdin. Saat ditangkap, Nur Kholik kedapatan 6 poket ganja, 1 linting rokok ganja, 1 kaleng bekas permen dan uang Rp 200 tibu yang diduga hasil dari penjualan 1 poket ganja. Total ganja yang diamankan seberat 18,04 gram. Hingga Sabtu (12/1/2019) siang, Erdin dan Nur Kholik kompak mendekam di balik jeruji besi.

Informasi Memontum bahwa pengungkapan ini berawal setelah petugas Reskoba Polres Malang Kota menangkap Erdin di Jl LA Sucipto. Saat ditangkap Erdin kedapatan 1 poket ganja yang dimasukan dalam bungkus rokok.

Dari sinilah Erdin kemudian mengaku kalau ganja miliknya didapat dari Nur Kholik. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil memancing Nur Kholik. Dia akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (11/1/2019) sore di sekitaran Jl Sembilang.

Advertisement

Petugas kemudian melakukan pengeledahan di rumah Nur Kholik hingga ditemukan 1 kaleng bekas permen yang berisi poketan ganja siap edar.” Tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami masih mrlakukan pengembangan,” ujar Kasat Reskoba AKP Syamsul Hidayat. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas