Hukum & Kriminal
Pengedar Ngaku Asal Muharto dan Polehan Bawa 1000 Butir Pil LL
Memontum, Kota Malang – Suhariadi (36) warga Jl Muharto Gang II, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, atau Jl Permadi, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Jumat (29/11/2019) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Blimbing.
Dia ditangkap akhir pekan lalu karena telah mengedarkan 1000 butir pil LL. Adapun BB (Barang Bukti) yang diamankan petugas, berupa 1000 butir Pil LL dari saksi yang membeli dan 2000 butir diamankan langsung dari tangan Suhariadi.
Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas mendapat informasi kalau ada transaksi penjualan Pil LL di kawasan Jl Muharto.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan KA (25) warga Jl Muharto Gang VII Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan BB sebanyak 1000 butir Pil LL.
Namun karena KA hanya membeli statusnya hanya sebagai saksi. Dia mengaku membeli Pil LL tersebut seharga Rp 800 ribu. Petugas melakukan pengembangan melakukan pencarian terhadap Suhariadi.
Dalam pengembangan petugas, Suhariadi berhasil ditangkap di rumahnya. Saat itu, Hariadi tidak bisa mengelak karena kedapatan 2000 butir Pil LL dan HP OPPO yang digunakan transaksi penjualan serta uang Rp 1,64 juta yang diduga hasil dari penjualan Pil LL. Atas BB itu, Hariadi hanya bisa pasrah saat diamankan ke Polsekta Blimbing.
Kapolsekta Blimbing Kompol Hery W Widodo SH membenarkan adanya penangkapan itu. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memilik izin edar dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 atau pasal 196 dan atau pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Saat ini kami masih terus makukan pengembangan,” ujar Kompol Hery. (gie/oso)