Jombang
Pengedar Sabu Tamatan SD Dihadiahi Timah Panas
Memontum Jombang–Bukhori (40) warga Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, terpaksa dihadiahi timah panas oleh korps baju coklat (Polisi) ketika berupaya melarikan diri saat digerebek tim satreskoba Jombang. Dari tangan lelaki tamatan SD itu berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,25 Gram yg berada dalam 5 plastik Klip.
“Pada saat upaya paksa kita lakukan penggeledahan, kita temukan sabu seberat 7,25 gram di jok depan, saat itu tersangka berupaya melarikan diri, kita sempat berikan tembakan peringatan dan tindakan tegas”Ujar Kasat Narkoba AKP Hasran dalam press reales di gedung Graha Bhyangkara Pores Jombang, Kamis (2/11/2017).
AKP Hasran, menjelaskan Hasil ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat ke BNNK Mojokerto tentang dugaan adanya Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api yang diduga dilakukan oleh tersangka Bukhori yang berdomisili di Dusun Kedunggalih, Desa/Kec. Bareng, Kab. Jombang.
Berdasarkan Info awal diatas, lanjut Hasran, kita dilakukan penyelidikan bersama oleh Tim Satresnarkoba Polres Jombang dan Tim BNNK Mojokerto yang dipimpin langsung AKBP Suharsi, SH, M.Si. Pada hari Selasa tgl 31 Oktober 2017 pukul 06.00 Wib, dirumah kontrakan tersangka dengan disaksikan Kepala Dusun setempat.
“Tim telah melakukan t penggeladahan disebuah rumah kontrakan di dusun Kedunggalih, Desa/Kec. Bareng, kita temukan 1 Pucuk Senjata Air Soft Gun merk Jericho dan 1 Bilah Parang Panjang. Namun sayang Tersangka tidak dirumah, hanya istri dan anknya yang berada dikontrakan tersebut,” ungkap Hasran.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan semua tim pergi meninggalkan lokasi namun kita siapka 2 Orang petugas tetap stanbay berada didalam rumah kontrakan untuk mengantisipasi kemungkinan tersanka kembali ke rumah.
“Sekitar Pukul 08.45 Wib, tersangka datang dengan menggunakan Mobil Avanza Warna Silver metalik, saat yang bersangkutan membuka pintu rumah langsung kita lakukan penangkapan,” terang AKP Hasran. Selain barang bukti diatas, kita juga mengaamankan bukti lainnya yakni, 5 buah pipet kaca yg diduga terdapat sisa bekas sabu, 3 buah korek api, seperangkat alat hisap/bong dan 1 unit mobil Toyota Avanza, warna Silver metalik Nopol L1869CG.
“Tersangka terbukti telah Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan terancam kurungan minal 6 tahun atau denda sekitar 800 juta,” pungkasnya. Sekedar diketahui turut hadir dalam kegiatan terse but Wabup Jombang Hj Mudjidah Wahab selaku Ketua P4GN Kabupaten Jombang, Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi SH M.Si dan Kepala Bakesbangpol Kab. Jombang H. Mas’ud. (ham/yan)