Jombang
Sulit Cari Kerja, Arek Ploso Bisnis Pil Koplo
Memontum Jombang – Abdul Hafid Al Asyari (23) warga Ploso Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, tak berkutik ketika Unit Reskrim Polsek Ploso meringkusnya. Lelaki pengangguran itu diringkus karena nekat mengedarkan Obat keras berbahaya (Okerbaya) pil koplo jenis double L, Jumat (3/11/2017).
“Tersangka kita tangkap di Dusun Bangle, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kab. Jombang pada Kamis malam. Setelah dilakukan penggeledahan kita dapati 3311 (tiga ribu tiga ratus sebelas) butir pil doubel L ” Ujar Kapolsek Ploso Kompol Kasyanto, BS SH MH
Selain itu, lanjut Kapolsek Ploso, kita juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 2.000.000, berikut uang upah penjualan Rp 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah). Kemudian 1 (Satu) unit R2 Honda beat nopol S 4528 YQ warna hitam beserta STNK atas Abd. Haris Al Asyari ,1 (Satu) ATM BCA dengan nomer rekening 6019002677624878 dan 2 buah Handphone merk Polytron warna putih merah dan merk Asus warna hitam casing putih beserta SIM card.
“Saat ini tersangka kita amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka terbukti melanggar Pelaku tertangkap tangan melanggar pasal 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan” Pungkas Kapolsek Kompol Kasyanto.(ham/yan)