Trenggalek

Pengedar Sabu Trenggalek, Dijebak Polisi di Banjar Negara

Diterbitkan

-

Pengedar Sabu Trenggalek, Dijebak Polisi di Banjar Negara

Namun saat menyerahkan barang yakni sabu – sabu seberat 0,38 gram yang dibeli dengan nominal Rp 600ribu, pelaku merasa ditipu dan mengetahui bahwa pembeli tersebut adalah polisi, pelaku mencoba melarikan diri ke area perdarahan dengan meninggalkan mobil pick up carry warna hitam dengan nopol AG 3984 Ra dipinggir jalan.

“Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Banjar Negara Jawa Tengah untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan pihak kepolisian di Mapolres Trenggalek. Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 pocket sabu-sabu kemasan plastik klip, 3 buah hp milik pelaku dan uang tunai Rp 350 ribu rupiah,” imbuhnya.

Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga proses hukumnya selesai. Dan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidi pasal 112 (1) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. (mil/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas