Sidoarjo
Pengembalian Uang Prona Desa Ploso Ricuh, Nyaris Baku Hantam
Memontum Sidoarjo—Pengembalian Barang Bukti (BB) uang administrasi program prona Desa Ploso, Kecamatan Krembung, oleh panitia prona kepada warga pemohon prona Tahun 2016 lalu, Selasa(05/02) pagi ricuh.Selain diwarnai ketegangan, dan nyaris adu jotos antara warga dengan pihak panitia terpaksa dihentikan petugas polsek Krembung. Lantaran proses pengembalian uang tersebut,warga menilai ada dugaan oknum panitia. Melakukan memotong uang pengembalian, senilai sebesar Rp.200 ribu per- pemohon sertifikat tanpa ada kesepakatan.
” warga ini protes di pendopo kantor balai Desa Ploso, minta uangnya jangan dipotong tanpa ada alasan yang jelas. Asalnya lima ratus ribu…ya dikembalikan lima ratus ribu. Jangan dipotong dua ratus ribu, kalau dipotong lima puluh warga saya kira ikhlas. ” kata Nur Suhud salah satu pemohon Program Nasional
“ Sebelumnya, warga Desa Ploso mengikuti program prona Tahun 2016. Dikenakan biaya adminstrasi sebesar lima ratus ribu rupiah, dan sebagian ada yang dikenakan 1 juta oleh pihak Pemerintah Desa setempat. Hingga akhirnya Kepala Desa, Saiful Efendi dan sejumlah perangkat desa terkena OTT oleh pihak Polresta Sidoarjo. Dan sejumlah uang hasil penarikan Prona itu, disita sebagai Barang Bukti (BB). Setelah melalui proses tahap persidangan hukum, pihak penegak hukum mengembalikan uang BB itu pada panitia prona untuk dikembalikan lagi ke masyarakat “, tambahnya Nur Suhud
Diungkapkan Nur Suhud, pemotongan uang pengembalian prona itu sudah menyalahi aturan. Sebab hal itu dilakukan oleh panitia, tanpa ada persetujuan sebelumnya dengan semua pemohon sertifikat . ” Masak ujuk-ujuk langsung dibagi-bagikan ke warga, tanpa ada kejelasan yang disampaikan terlebih dahulu . Kedatangan kami kesini, untuk mempertanyakan. Kenyataannya panitia itu, tidak ada yang bisa menjawab, semua pada plintutan “, kesalnya
Hal senada dikatakan Yuswo Hidayat adik mantan Kepala Desa Ploso , Saiful Efendi. Pihaknya akan menunggu prosedur, pengembalian uang tersebut. Jika dalam pengembalian uang itu tidak ada prosedur yang benar, dan tidak ada keterangan yang jelas. Maka kami akan menempuh jalur hukum, serta melaporkan hal kejadian itu “,paparnya
” Saya selaku adiknya mantan kades Kepala Desa, jelas tidak terimah. Uang BB dari kejaksaan sebesar Rp. 371 juta itu, yang akan dibagikan ke para pemohon. Masing-masing 300 ribu, dan dipotong 200 ribu katanya untuk panitia ini jelas tidak benar,” ungkap, Yuswo Hidayat
Dilokasi , dialog antara panitia dan pemohon prona, bahwa pemotongan uang sebesar Rp. 200 Ribu itu. Rencana akan dipergunakan untuk mengkaver, biaya kebutuhan warga yang mengalami kendala. Seperti kekeliruan, data sertifikat yang sudah jadi. Termasuk dipergunakan untuk biaya patok, biaya operasional, pembelian matrei yang sertifikatnya sudah jadi.” Kalau ada sertifikat warga yang keliru, otomatis dilakukan revisi data, dan pengurusan ulang. Tidak mungkin dikenakan biaya lagi, jadi nantinya kita gunakan dari uang ini. Dan dipergunakan biaya keperluan yang sudah dipergunakan, untuk kepengurusan sebelumnya. Jika masyarakat minta kembali utuh, siapa yang akan nekori,” terang salah satu panitia
Terpisah , Slamet Pamuji Pj Kepala Desa Ploso menjelaskan, pengembalian BB itu, akan dilakukan secepatnya. Namun pada hari ini, berita di tulis. Proses pengembalian uang BB, telah diberhentikan oleh Pemerintah Desa. Dengan alasan menunggu kesepakatan, yang akan diadakan rapat oleh setiap perwakilan RT. Mencari kesepakatan, warga yang tidak setuju. Yang pengembalian uang Pronanya, dipotong oleh panitia. ” Hari ini pengambilan uang BB, kita berhentikan dulu dengan syarat. Kita akan betuk perwakilan RT-RT, untuk dirapatkan mencari kesepakatan bersama,” pungkasnya (gus/yan)