Blitar
Pengguna Jalan di Kota Blitar Dipantau INCAR
Memontum Blitar – Saat ini, pengguna jalan di Kota Blitar tak hanya diawasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tiga titik. Namun mereka juga dipantau oleh Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
INCAR merupakan peranti digital mobile berisikan kamera CCTV dan detektor pelanggaran yang dipasan di mobil patroli polisi lalu lintas. Melalui INCAR, pengendara yang melanggar lalu lintas dapat direkam dan diidentifikasi secara langsung oleh mobil Polantas yang berpatroli.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, INCAR di Kota Blitar mulai beroperasi pada 19 Mei 2022. “Selain ETLE yang statis di tiga titik yaitu di Pertigaan Herlingga, Simpang Empat Plosokerep dan Simpang Empat Pakunden, kita juga mulai mengoperasikan INCAR untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan,” kata AKBP Argowiyono.
Dia menandaskan, mobil patroli yang dilengkapi teknologi INCAR akan berpatroli mulai pagi hingga malam. Mobil tersebut selain mengawasi dan menindak pelanggar lalu lintas sekaligus melaksanakan patroli titik rawan kriminalitas.
“Kamera menyasar kendaraan yang melanggar. Misalnya tidak pakai helm, berboncengan melebihi kapasitas, menerobos rambu lalu lintas. Bahkan sampai mendeteksi plat nomor kendaraan,” tandasnya.
AKBP Argo menambahkan bagi kendaraan yang tidak terdaftar nanti akan langsung dikoordinasikan dengan satuan serse. “Jika ada kendaraan yang tidak terdaftar, kita koordinasi dengan satuan reserse. Karena bisa saja yang dipakai plat bodong atau mungkin saja kendaraan hasil kejahatan,” imbuhnya.
Baca juga :
- Dishub Kota Malang Bidik Sisi Eks Bioskop Kayutangan Heritage Jadi Titik Parkir Pengajuan Lahan
- Panen Jagung bersama Warga Desa Pagung, TMMD Kodim Kediri juga Perbaiki Akses Jalan Sawah
- BPBD Kabupaten Kediri Sosialisasi Tanggap Bencana di Lokasi TMMD Reguler
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
Lebih lanjut AKBP Argowiyono menyampaikan, sama seperti tilang elektronik atau ETLE, pelanggar yang terdeteksi melalui INCAR, juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui surat yang dikirim melalui post. “Pelanggar akan diberitahu melalui surat yang kami kirimkan. Jadi nanti dalam surat itu sudah ada sanksi denda sesuai pelanggarannya,” pungkas Kapolres Blitar Kota.
Sistem tilang elektronik atau ETLE mulai diberlakukan di Kota Blitar pada 19 Mei 2022 ini. Dengan diberlakukannya ETLE tersebut, masyarakat yang melanggar akan langsung dikenai sanksi tilang. Bagi pelanggar akan diberi surat yang dikirimkan melalui pos maksimal tujuh hari dari tanggal pelanggaran.
Selama sosialisasi ETLE, Satlantas Polres Blitar Kota mencatat ada 5 ribu lebih pelanggar. Rata- rata pelanggaran adalah tidak memakai helm untuk kendaraan roda 2 dan berboncengan melebihi kapasitas.
Sementara pelanggaran yang dilakukan pengemudi roda 4, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menerobos traffic light. Di Kota Blitar ada tiga titik yang sudah dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut diantaranya Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Masjid Plosokerep dan Simpang Empat SPBU Pakunden.
Dengan adanya tilang ETLE ini, diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan. Serta meminimalisir adanya praktek suap, Kamis (19/05/2022) tadi. (jar/gie)