Surabaya
Penghuni Apartemen Mokong, Tak Kooperatif, DPRD Kebut Raperda Administrasi Kependudukan
Memontum Surabaya – Rancangan peraturan administrasi kependudukan (Raperda Adminduk) yang disusun dan diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera dirampungkan pembahasannya. Rancangan payung hukum ini sebagai perubahan peraturan daerah (Perda) yang lebih dulu ada. Perubahan perda administrasi bertujuan untuk pendataan penduduk yang tinggal di dalam apartemen untuk membentuk RT/RW.
Sekretaris Pansus Raperda Adminduk DPRD Kota Surabaya, Syaiful Aidy menjelaskan, selain itu tujuan dari dibentuknya sistem administrasi dengan pembentukan RT/RW, juga untuk mempermudahkah penghuni apartemen melaksanakan fungsi administrasi.
“Karena selama ini, saat dilakukan pendataan oleh pihak pengelola apartemen, penghuni merasa kesulitan mendapatkan surat pengantar administrasi RT/RW. Mereka terpisah dari kawasan kampung, itu yang menyulitkannya,” kata Syaiful Aidy saat ditemui di ruang rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Aidy menyampaikan, bahwa fungsi pengawasan ini tentunya juga akan memudahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) untuk mencatat jumlah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang menghuni apartemen.
“Kita masih menunggu revisi terbaru, pasal terbaru yang menyesuaikan perpres dari kepala bagian hukum. Yang mencantumkan aturan, pengelola apartemen menjadi fungsi administratif sebagai RT/RW. Minggu depan tanggal 22 Januari 2019, kami rapatkan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menjelaskan, bahwa dengan adanya perubahan Perda tersebut diharapkan penduduk yang bermukim di apartemen bisa tertata dengan jelas.