Surabaya

Penghuni Apartemen Mokong, Tak Kooperatif, DPRD Kebut Raperda Administrasi Kependudukan

Diterbitkan

-

Penghuni Apartemen Mokong, Tak Kooperatif, DPRD Kebut Raperda Administrasi Kependudukan

Hal ini berkaca dari adanya peristiwa ledakan bom di Surabaya pada Mei 2018 lalu. Selain memudahkan pendudukan yang bermukim di apartemen, juga bertujuan untuk memperketat pengawasan pada setiap warga pendatang baru.

“Jadi nanti itu dalam kondisi khusus bisa dibentuk RT/RW di apartemen maupun rusun. Nanti juga tergantung apartemennya, mau membentuk RT/RW atau tidak. Kalau tidak mau membentuk sendiri, ya harus mengikuti RT/RW yang berdekatan dengan wilayahnya,” jelasnya.

Saat ini, Ira masih melakukan koordinasi dengan Dispenduk capil Surabaya, untuk masalah menyusun peraturan baru tentang administrasi RT/RW di pemukiman apartemen. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya juga masih melakukan kajian ulang perda tersebut dengan menyesuaikan dengan Perpres yang ada.

Di tempat yang sama, Building Manajer (BM) Apartemen Papilio, Yudi Irawan mengeluhkan, kendala yang selama ini dialaminya adalah pendataan penghuni apartemen terkait privasi.

Advertisement

“Di apartemen yang saya kelola selama ini, banyak dari WNA maupun WNI yang kurang nyaman jika dimintai data. Padahal setiap ada penghuni baru, kami wajib mendatanya, jadi tidak perlu ke RT/RW,” ujarnya.

Menurut Yudi, jika setiap ada WNA yang tinggal di apartemen yang dikelolanya, tidak perlu datang ke RT/RW, cukup dengan pendataan dari pihak apartemen yang kemudian diserahkan ke Dispenduk capil. “Selain pendataan dari pihak apartemen, juga harus adanya sinkronisasi antara Kantor Imigrasi dan Dispenduk capil,” tutupnya (est/ano/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas