Hukum & Kriminal
Pengoplos LPG Subsidi Pasuruan Masuk Bui, Berdalih Butuh Bayar Angsuran Kredit Mobil
Memontum Pasuruan – Berdalih untuk membayar angsuran mobil miliknya, 2 sahabat asal Kecamatan Rembang dan Sukorejo terpaksa bermalam di hotel prodeo Mapolres Pasuruan. Kedua sahabat ini diciduk petugas buru sergap Satreskrim Polres Pasuruan lantaran nekat mengoplos LPG 3 Kg (LPG melon bersubsidi).
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Jumat (21/2/2020) pagi memimpin gelar rilis pers. Ditunjukkan pula sejumlah barang bukti.
Kedua pelaku pengoplos LPG bersubsidi yakni M Rusdi (34) asal Dusun Nganglang, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Rembang dan Moch Ahlal Firdaus(20) warga Dusun Genengan, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo.
Modus operandi yang dijalankan kedua pelaku ini yakni membeli sejumlah LPG 3Kg di sejumlah agen yang ada disekitaran Kecamatan Sukorejo, Purwosari dan Rembang. Setelah mendapatkan LPG 3 Kg bersubsidi tersebut, keduanya mengoplosnya ke dalam tabung LPG non subsidi ukuran 12-50Kg.
Proses pengoplosan dari tabung LPG bersubsidi (3Kg) ke dalam tabung LPG non subsidi (12-50Kg) tersebut dilakukan di pekarangan rumah tersangka M Rusdi yang berada di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Rembang. Selanjutnya tabung LPG ukuran 12-50Kg dijual ke pasaran dengan harga non subsidi.
Dari lokasi pengoplosan LPG tersebut, selain mengamankan kedua pelaku. Petugas juga menyita barang bukti kejahatan dari keduanya diantaranya ratusan tabung LPG ukuran 3 Kg
Dalam satu hari keduanya bisa menghabiskan ratusan tabung LPG 3 Kg untuk mengisi kedalam puluhan LPG 12 Kg dan belasan LPG 50Kg. LPG 12 Kg yang sudah terisi dijual ke konsumen seharga Rp.120ribu/tabung dan Rp.560ribu untuk harga tabung ukuran 50Kg. Rata-rata pembeli LPG oplosan kedua tersangka yakni para pemilik warung atau restoran yang berada di sekitaran Rembang dan Bangil. Bisnis pengoplosan LPG ini telah dijalankan selama 10 bulan lalu.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Pasuruan, selain mengamankan kedua pelaku. Petugas juga menyita alat bukti dari bisnis haram keduanya yakni 850 buah segel tabung ukuran 12 Kg, 30 segel timah tabung ukuran 50Kg, 1 mobil pick-up, 122 buah LPG 3Kg yang masih ada isinya, 6 set pen besi, 1 buah tang, 1 set pen besi untuk tabung ukuran 50 Kg, 1 sak segel plastik ukuran 3 kg, 1 sak segel plastik ukuran LPG 3Kg yang masih kosong, 29 tabung LPG 12 Kg siap jual, 12 tabung LPG 12 Kg kosong dan 1 tabung LPG ukuran 50Kg kosong.
“Atas perilaku keduanya yang merugikan masyarakat miskin, kami menjeratnya dengan pasal 55 atau pasal 53 Jo pasal 23 UURI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 50juta,” pungkas AKBP Rofiq Kapolres Pasuruan.
Dari pengakuan M Rusdi, motiv pengoplosan itu, ia bersama M Ahlal Firdaus nekat mengoplos LPG lantaran butuh biaya pembayaran cicilan mobil.
“Untuk bayar cicilan mobil dan kebutuhan rumah tangga, karena saya tak punya pekerjaan tetap setelah di PHK dari pabrik,” aku M Rusdi sembari tertunduk. (hen/oso)