Hukum & Kriminal

Penipu Manfaatkan Kasus Dugaan Korupsi PD RPH Kota Malang, Hubungi Keluarga Tersangka

Diterbitkan

-

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi dan Kasi Intel Kejari Kota Malang Yusuf Hadiyanto. (ist)

Memontum Kota Malang – Nampaknya para pelaku penipuan selalu mencari cara untuk melancarkan aksinya. Kali ini ada pelaku yang mencoba memanfaatkan kasus dugaan korupsi penggemukan sapi PD RPH periode Tahun 2018.

Pelaku mencatut nama petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang dan tim penyidik. Para pelaku penipuan ini mencoba meminta uang kepada keluarga tersangka, keluarga para saksi bahkan juga langsung mrnghubungi para saksi.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusup Hadiyanto SH MH, mengatakan bahwa saat ini sudah ada 5 orang yang dihubungi oleh pelaku untuk meminta uang.

“Kami telah mendapat info kalau ada pihak yang tidak bertanggung jawab mengaku dari penyidik kejaksaan. Mereka meminta sejumlah uang terkait kasus RPH Kota Malang. Saat ini yang kami ketahui sudah ada 5 orang yang ditelp oleh pelaku,” ujar Yusuf.

Advertisement

Jika dilihat dari aksi pelaku, nampaknya sudah bergerak mencari informasi terhadap para target korbannya. Sebab pelaku bisa mengetahui nomer telp keluarga tersangka, keluarga para saksi dan juga saksi.

“Kami imbau terkait perkara RPH ini, agar tidak mudah menerima informasi dari luar. Jika ada yang meminta uang, langsung lakukan kroscek kepada kami,”ujar Yusuf.

Perlu diketahui bahwa pihak kejaksaan Negeri Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang. Bahkan pihaknya hingga Rabu (10/6/2020) siang, telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang senilai kisaran Rp 1,5 miliar.

Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Sebab diduga kasus ini terjadi antara Tahun 2017-2018.

Advertisement

Teka-teki sosok yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi, RPH Kota Malang Tahun 2017-2018, terjawab. Tersangkanya adalah seorang wanita berinisial AARK (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Adapun peran tersangka dalam kasus ini adalah terkait kerjasama dengan pihak ketiga pembelian sapi dan pemeliharaanya. ” Peran tersangka saat menjadi PLT, yang bersangkutan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembelian sapi dan pemeliharaanya.

Disitu ditemukan beberapa penyimpangan hingga menimbulkan kerugian di Pemkot Malang,” ujar Andi Darmawangsa SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Ada beberapa hal yang menyeret AARK sebagai tersangka. “Ada beberapa hal tidak dikuti denga perjanjian, sapi yang dibeli tidak sesuai dengan sapi yang datang. Penyewaan- penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar dan sebagainya. Kami akan terus kembangkan. Kerugian dari hitungan penyidik mencapai Rp 1,5 miliar. Namun nanti akan kami cocokan dengan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Andi.

Advertisement

Mantan Plt Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018, AARK / Raka Kinasih pada Kamis (10/12/2020) pukul 15.30, ditahan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang. Hal itu setelah Raka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018.

Sebelum dibawa ke LP Wanita Sukun, Raka terlebih dahulu menjalani rapid test. Saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, wanita yang saat ini menjabat Kasubag Keuangan RPH Kota Malang ini, sudah memakai rompi warna orange bertuliskan tahanan Kejari Kota Malang.

Tersangka Raka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Tadi langsung kami bawa ke LP Wanita Sukun. Tentunya sebelum kami bawa ke LP Wanita, tersangka kami lakukan rapid test,” ujar Dino.

Sedangkan pihak ketiga Siti Endah dari Revolusi Ternak Jombang juga sudah ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain. ” Kemungkinan tersangka AARK ini akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Sebab pihak ketiga saat ini ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain. Tidak menutup kemungkinan nanti dalam kasus ini ada tersangka lain,” ujar Dino. (gie)

Advertisement

Advertisement
Lewat ke baris perkakas