Kota Malang

Penjualan Aset Pemkot Malang di Jl BS Riadi, Jaksa Tahan 1 Tersangka

Diterbitkan

-

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Rakhmat Wahyu SH dan Penyidik Pidsus. (gie)

Memontum Kota Malang—–Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 17.00, akhirnya menetapkan Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka dugaan kasus penjualan aset Pemkot berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sekitar pukul 22.00, Edo panggilan akrap Leonardo sudah menjadi penghuni Rutan Kejati Jl A Yani Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni SH melalui Kasi Pidsus Rakhmat Wahyu SH mengatakan bahwa Edo dipanggil ke Kejaksaan Kota Malang pada Selasa sekitar pukul 13.00 terkait sebagai saksi dugaan tindak pidana penjualan aset Oro-Oro Dowo. Edo baru datang sekitar pukul 14.30 dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan baru selesai sekitar 16.00.

“Usai memeriksa Edo sebagai saksi, kami melakukan ekspos berdasarkan keterangan sekitar 30 menit. Kami selanjutnya sepakat tetapkan Leonardo sebagai tersangka. Sekitar pukul 17.00, dia kami periksa sebagai tersangka. Saat itu dia didampingi 3 penasehat hukumnya. Dia sempat menolak tanda tangan BAP. Namun akhirnya bersedia. Berita surat penahanan dan memberikan hak-haknya sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka karena kita memiliki 2 alat bukti. Tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka-tersangka selanjutnya,” ujar Wahyu.

Saat ditanya terkait peran Edo dalam kasus ini, dia mengatakan belum bisa menyampailan karena pihaknya masuh terus melakukan penyidikan. “Kami sudah memiliki 2 alat bukti yang kuat. Kami jelaskan materi perkaranya. Yakni pemegang sewa bangunan dan tanah milik Pemkot dialihkan ke pihak lain tanpa memberitahu dan tanpa seijin Pemkot. Oknum ini bersama pihak oknum kelurahan memalsukan kelengkapan konversi. Seperti pemalsuan riwayat tanah seolah-olah bukan milik Pemkot.

Advertisement

Konversi yangbdiduga palsu ini kemudian dibuat mengurus dinBPN hingga terbitlah SHM no 1603 pada Februari 2016. Pada Tahun 2017 SHM 1603 tersebut dipecah-pecah menjadi beberapa SHM. Kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar,” ujar Wahyu.

Edo dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001. ” Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 200 juta. Saat ini kami masih menetapkan 1 teraangka karena kami sudah memiliki alat bukti untuk tersangka ini,” ujar Wahyu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Malang nampaknya terus memberu para pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya saat ini yang sedang dikejar adalah dugaan penyalahgunaan/ pelepasan aset Pemkot Kota Malang berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan informasinya, aset tersebut sudah dibangun 3 ruko 3 lantai.

Untuk melancarkan penyelidikannya,.pada Kamis (12/7/2018) siang, petugas Kejaksaan Kota Malang bersama 5 angggota Polres Malang Kota melalukan pengeledahan di 2 lokasi sekaligus. Yakni sebuah rumah di Jl Taman Gayam, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen dan Jl Buring, Kelurahan Oro-oro Dowo.Pengeledahan di 2 lokasi itu memakan waktu cukup lama dikarenakan dari pukul 11.00 hingga pukul 19.00.

Advertisement

Penyelidikan pemindah tanganan aset pemkot ini sudah sejak beberapa bulan ini. Bahkan salah satu saksi yakni staf Kelurahan Oro-oro Dowo, Wiyono (54) warga Jl. Janti Selatan, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditemukan tewas gantung diri di kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo, Selasa (19/06/2018) pagi. Tentunya Wiyono hanyalah salah seorang saksi dari 30 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Kota Malang. Tentunya di balik pelepasan aset Pemkot ini ada aktor intelektualnya yang kini identitasnya masih dicari oleh petugas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni SH MH, bahwa aswt Pemkot yang berpindah tangan kini sudah ada nama seseorang dan sudah berdiri bangunan di atasnya. “Ada 5 orangbyang diperiksa diduga terkait dengan pelepasan aset tersebut. Ke 5 orangbitu merupakan tahap pengembangan dan peningkatan dari pwnyelidikan dan keterangan 30 saksi sebelumnya,” ujar Amran pada Jumat (13/7/2018) siang.

Perlu diketahui bahwa saat ini Leonardo telah mengajukan gugatan perdata. Dia.menggugat Pemkot Malang karena.mengklaim tanah di Oro-oro Dowo tersebut sebagai aset Pemkot. Kini persidangan tersebut masih dalam tahap mediasi. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas