Kota Malang

Penuhi Kebutuhan Lahan Parkir, Pemkot Malang Rencanakan Ekspansi di Mal Ramayana

Diterbitkan

-

EKSPANSI: Nampak bagian depan Mal Ramayana Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Penambahan lahan parkir di Kota Malang, akan terus dilakukan. Seperti pada pusat perbelanjaan Mal Ramayana, yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Kota Malang, bakal menjadi bidikan pembahasan untuk dijadikan ekspansi parkir seusai masa sewa Mal dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, habis sekitar September 2024 mendatang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menilai bahwa Kota Malang masih membutuhkan banyak lahan parkir. Itu karena, beberapa lahan parkir yang ada masih belum memenuhi kebutuhan secara keseluruhan atau bisa dikatakan masih kurang.

“Kita tahu, lahan parkir di Kota Malang ini masih kurang. Kemudian juga untuk mencari lahan parkir, itu butuh pengadaan dari dinas terkait. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan. Semakin banyak lahan parkir, itu juga lebih bagus. Ini juga nanti kami sampaikan dahulu ke pihak Ramayana, bahwa ada rencana seperti itu,” jelas Subkhan, Selasa (29/08/2023) tadi.

Di samping rencana penambahan lahan parkir di Mal Ramayana, ujarnya, keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka juga masih akan tetap ada. Dan bahkan, akan terus dikuatkan.

Advertisement

Baca juga:

“Untuk MPP Merdeka, ya tetap ada di situ. Karena lokasi tersebut memang paling strategis dan paling mudah, untuk di akses oleh masyarakat Kota Malang,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai perpanjangan kontrak oleh pihak Mal Ramayana, pihaknya menegaskan, jika keputusan tersebut tergantung pada kebijakan Pemkot Malang. Terlebih, semua itu sudah ada di dalam klausul perjanjian.

“Kalaupun masa kontrak itu belum habis, tapi kalau di tengah perjalanan ternyata memang dibutuhkan oleh Pemkot, ya bisa (komunikasikan, red). Makanya di klausul perjanjian kontrak itu kita perketat, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Misalkan dalam perjalanan, sebenarnya sewa itu pertahun, tapi ini bisa 5 tahun dengan diperpanjang. Kemudian dari 5 tahun berjalan, di tahun ke 3 itu sudah mau dipakai urusan pemerintahan, maka mau tidak mau dengan cara sukarela harus dikembalikan ke Pemkot,” tuturnya.

Namun, imbuhnya, dengan kebijakan tentunya penting untuk dilakukan sosialisasi atau komunikasi kepada pihak penyewa terkait dengan perubahan penggunaan lahan tersebut. “Cuma memang, harus disosialisasikan ke pihak penyewa. Karenakan kasihan, kalau tiba-tiba mendadak dan sebagainya,” imbuh Subkhan.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa lahan parkir di Mal Ramayana tersebut menjadi salah satu pilihan alternatif dari hasil analisis yang telah dilakukannya. “Kita menginvetarisir beberapa lokasi untuk alternatif pilihan lahan parkir. Namun, dari hasil analisisnya salah satunya di Mal Ramayana. Selanjutnya, bagaimana kondisi Ramayana sekarang, itu kami tidak bisa ikut-ikut. Itu hanya alternatif, soal mau nanti dipilih ya tergantung pimpinan,” ujar Widjaja.

Dari hasil analisis yang telah dilakukan, pihaknya akan menggunakan pada bagian dasar gedung, Lantai I dan Lantai II untuk parkir kendaraan. Satu lantai, itu mampu menampung 50 kendaraan roda empat dan hampir 600 kendaraan roda dua. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas